Rabu 06 May 2020 06:40 WIB

Ciamis Catat Tindak Pidana Saat Pandemi Cenderung Fluktuatif

Camat dan kepala desa diajak mengaktifkan kembali ronda malam untuk cegah pencurian.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolandha
Aktivitas ronda malam (ilustrasi).Camat dan kepala desa diajak mengaktifkan kembali ronda malam untuk cegah tindak pidana.
Foto: republika/debbie sutrisno
Aktivitas ronda malam (ilustrasi).Camat dan kepala desa diajak mengaktifkan kembali ronda malam untuk cegah tindak pidana.

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Polres Ciamis mengungkapkan, jumlah perkara selama pandemi Covid-19 di wilayah hukumnya cenderung fluktuatif. Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra menyebutkan, selama Maret terdapat 21 laporan tindak pidana yang diterima polisi, baik di polres maupun polsek. 

Angka itu menurun pada April menjadi 16 perkara. Namun, terdapat sembilan perkara tindak pidana baru selama periode 1-5 Mei.

"Kita belum tahu akan meningkat atau turun," kata Dony, Selasa (5/5).

Salah satunya adalah pencurian yang dilakukan oleh seorang mantan warga binaan atau narapidana (napi) yang mendapat asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam lembaga permasyarakatan (lapas). Tersangka berinisial EM (69 tahun) merupakan mantan warga binaan dari Lapas Kelas II B Ciamis.

Tersangka diketahui mencuri uang Rp 4,7 juta milik seorang perawat di Puskesmas. Namun, kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Untuk mengantisipasi tindak kejahatan selama pandemi Covid-19, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengajak camat dan kepala desa di wilayahnya untuk mengaktifkan kembali ronda malam. Menurut dia, saat ini ada kerawanan kondisi Kamtibmas di masyarakat.

"Jaga daerah masing-masing untuk meminimalisir kejadian yang tidak inginkan," kata dia.

Ihwal warga binaan yang mendapat asimilasi dan berulah lagi, Herdiat menduga hal itu disebabkan lantaran belum ada penerimaan secara langsung dari masyarakat. Ia mengajak masyarakat menerima kembali warga binaan yang keluar. 

Ia menilai, warga binaan yang baru keluar harus diperlakukan seperti masyarakat. Bahkan, kalau bisa berikan penghidupan atau pekerjaan agar tidak kembali melakukan hal yang tak diinginkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement