REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pencegahan korupsi baik dalam bidang perbaikan tata kelola pemerintahan, penyelamatan keuangan dan aset daerah serta tugas khusus lainnya di Pemerintah Provinsi Papua mengalami peningkatan pada 2019, meskipun masih di bawah rata-rata nasional. Melihat hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemda Papua untuk memenuhi dan menjalankan rencana aksi yang tertuang dalam beberapa indikator yang telah dilaksanakan sejak 2018.
"Dari evaluasi KPK, Pemprov Papua terjadi peningkatan capaian di tahun 2019 dari tahun 2018. Namun, secara keseluruhan capaian Pemprov Papua masih di bawah rata-rata nasional," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati, Selasa (5/5)
Adapun, capaian monitoring for prevention (MFP) pada 2019 terkait delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah meningkat menjadi 34 persen dari capaian pada 2018 sebesar 25 persen. Namun, dibandingkan rata-rata nasional, Pemprov Papua masih jauh di bawah rata-rata yaitu 68 persen untuk pada 2019 dan 58 persen untuk pada 2018.
Ipi mengatakan, KPK berharap sejumlah persoalan terkait pembenahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data penerima bantuan sosial se-Provinsi Papua dapat segera diselesaikan meski di tengah pandemi Covid-19. Termasuk, rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan agar tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan meski di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap mengedepankan praktik-praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi.
"Hal ini untuk memastikan bantuan sosial yang dialokasikan tepat guna dan tepat sasaran, terutama karena diperkirakan jumlah penerima yang bertambah sebagai dampak pandemik Covid-19," ujar Ipi.