Selasa 05 May 2020 14:49 WIB

Ombudsman Temukan Enam Potensi Malaadministrasi Bansos

Ketua RT/RW memasukan nama keluarga sebagai penerima bantuan sosial.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga melihat bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi saat distribusi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga melihat bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi saat distribusi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap enam potensi malaadministrasi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) terkait Covid-19 di Sumber, yang perlu dicegah oleh pemangku kepentingan terkait.

"Berdasarkan hasil kajian, kami menemukan tidak ada saluran pengaduan khusus bansos Covid-19 di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten kota, ini berpotensi menimbulkan maladministrasi mulai dari penyimpangan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani di Kota Padang, Selasa (5/5)

Dia menyampaikan hal itu pada pemaparan hasil kajian cepat Ketersediaan Layanan Informasi/Pengaduan Penyaluran Bantuan Sosial Dampak Covid-19 di Sumbar secara daring. Menurut Yefri, potensi malaadministrasi yang pertama adalah terjadinya penyimpangan prosedur yang berpeluang terjadi sejak pendataan penerimaan bansos mulai dari tingkat RT hingga level kementerian.

Kemudian permintaan imbalan dengan modus sumbangan sukarela oleh oknum tertentu kepada penerima bansos sebagai ucapan terima kasih. Lalu penyalahgunaan wewenang yang berpeluang terjadi pada tingkat RT hingga gubernur.

"Dalam hal ini salah satu contoh adalah misalnya perangkat nagari, kelurahan, RT dan RW memasukan nama keluarga sebagai penerima bantuan kendati tidak sesuai dengan kriteria," kata Yefri.

Berikutnya konflik kepentingan yang berpeluang terjadi pada berbagai pihak dari keluarga sampai pemerintah nagari dan kelurahan karena adanya hubungan kelompok, golongan, suku atau hubungan kekeluargaan sehingga layanan tidak diberikan sebagaimana mestinya. Selanjutnya tidak memberikan pelayanan yang berpeluang terjadi sejak pendataan penerimaan bansos mulai dari tingkat RT hingga level kementerian.

Yefry menyampaikan, salah satunya adalah ketika ada pengaduan maka pejabat berwenang memberikan jawaban seadanya, tidak jelas, membingungkan, tidak tahu, silahkan tanya ke pihak lain dan ketentuan provinsi dan pusat. Terakhir keberpihakan berupa keberpihakan aparat pemerintah terhadap suatu kelompok sehingga diutamakan untuk mendapatkan bansos sementara kelompok lain tidak diperhatikan.

Berdasarkan hasil kajian tersebut Ombudsman Perwakilan Sumber memberi saran agar gubernur memerintahkan OPD terkait saluran informasi/pengaduan, prosedur penanganan pengaduan, dan pejabat/petugas pengelola pengaduan dalam penyaluran bantuan sosial.

Menanggapi hal itu Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal menyampaikan terima kasih atas hasil kajian cepat yang telah dilakukan Ombudsman Sumbar karena cukup bermanfaat. "Setelah hasil kajian cepat ini kami terima akan segera ditindaklanjuti dengan Gubernur membuat surat kepada bupati dan wali kota agar menindaklanjuti hasil kajian Ombudsman ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement