REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara
Sepekan sudah atau tepatnya sejak 28 April, Kota Surabaya, Jawa Timur, memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selama itu pula hampir tidak banyak perubahan perilaku masyarakat Surabaya.
Warga masih banyak terlihat berkerumun hanya untuk sekedar ngopi bareng di kafe atau warung-warung di pinggir jalan. Lalu lintas di jalanan juga relatif masih ramai di beberapa kawasan.
Kegiatan ibadah di masjid dan mushola seperti sholat tarawih, sholat Jumat dan ibadah fardlu lainnya masih berjalan normal selama PSBB di bulan Ramadhan.
Bahkan sejumlah pasar tradisional diserbu ratusan warga setiap harinya. Begitu halnya dengan pasar dadakan yang digelar di sejumlah titik pada sore hari selama Ramadhan selalu ramai jelang waktu berbuka tiba.
Anjuran pemerintah soal penerapan social distancing (jaga jarak sosial) dan physical distancing (jaga jarak fisik) untuk pencegah penyebaran wabah ini masih banyak diabaikan. Terbukti pada hari pertama PSBB, banyak warga yang masuk ke Surabaya melalui Bundaran Waru sehingga menyebabkan kemacetan.
Pemakaian masker ketika beraktivitas di luar rumah selama ini juga belum banyak diindahkan oleh warga. Ketika ditanya, alasan warga pun beragam mulai dari merasa tidak nyaman hingga susah bernapas.
"Saya tidak terbiasa memakai masker, jadinya sesak napas. Makanya saya jarang pakai masker," kata salah seorang warga Rungkut, Andik saat ditanya alasan tidak memakai masker saat keluar rumah.
Imbauan pemerintah untuk sering-sering mencuci tangan dengan sabun serta menggunakan cairan pembersih tangan juga tidak terlalu dihiraukan oleh warga setempat. Bahkan tempat cuci tangan yang disediakan Pemerintah Kota Surabaya di sejumlah fasilitas umum terlihat mulai tidak terpakai dan sebagian dirusak warga tak bertanggung jawab.
Tidak hanya itu, banyak juga pengendara motor yang masih berboncengan dengan tidak memakai masker dan sarung tangan selama PSBB. Meski hal itu sudah berkali-kali diimbau oleh pemerintah, namun banyak warga yang terlihat masih abai.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan selama tujuh hari pelaksanaan PSBB ini, memang ada beberapa bidang yang sudah berjalan sesuai harapan. Namun, ada pula yang masih terus dievaluasi.
Menurut Eddy, kunci keberhasilan dari PSBB ini adalah kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Surabaya. Dalam implementasi Perwali ternyata masih banyak ditemui pelanggaran-pelanggaran.
"Jadi sampai hari ketujuh ini masih ada pelanggaran-pelanggaran dalam PSBB ini. Ini menjadi bagian dari evaluasi kita supaya masyarakat lebih patuh," ujarnya.
Bidang yang sudah berjalan adalah bidang pendidikan. Hampir semua lembaga pendidikan di Surabaya sudah memindahkan aktivitasnya di rumah, baik di swasta maupun di sekolah negeri, termasuk pula lembaga pendidikan lainnya.
Begitu juga bidang kegiatan sosial budaya seperti pesta pernikahan, pesta khitanan dan beberapa acara lainnya relatif nihil dan sudah sesuai aturan Perwali 16/2020 Tentang PSBB. Kemudian aktivitas di taman-taman juga tidak ada karena sudah satu bulan setengah semua taman di Kota Surabaya ditutup.
Sementara yang menjadi perhatian dan terus dilakukan evaluasi adalah bidang rumah ibadah atau keagamaan. Berdasarkan evaluasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya, dari 2.504 masjid dan musholla yang ada di Kota Surabaya, hingga saat ini masih ada 290 masjid atau musholla yang melaksanakan tarawih dan sekitar 96 masjid yang masih melaksanakan Shalat Jumat.
Sedangkan bidang perkantoran dan perdagangan serta toko-toko yang tidak termasuk pengecualian dalam Perwali, masih banyak ditemukan pelanggaran, misalnya beberapa warga masih memilih makan di warung, ada pula yang sahur bersama. Padahal sudah disosialisasikan agar membungkus makanan yang dibeli dan dimakan di rumah masing-masing.
"Makanya kawan-kawan Satpol PP melakukan tindakan tegas. Kami hentikan kegiatan sahurnya dengan menyuruh pengunjung keluar. Lalu kursinya kita letakkan di atas meja karena yang boleh makanan dibawa pulang," ujar Eddy.
Kemudian untuk toko yang tidak sesuai dengan aturan PSBB, Eddy memastikan bakal dilakukan peringatan secara tertulis dan dilokasi itu langsung dilakukan penyemprotan disinfektan.
Sanksi PSBB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan penindakan bagi pelanggar aturan PSBB di Kota Surabaya dilakukan secara paralel. Mulai dari sosialisasi, teguran lisan, teguran tertulis hingga penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sebuah perusahaan.
Ia memastikan bahwa sosialisasi semacam itu akan terus dilakukan setiap harinya. Sebab, ia sadar bahwa sosialisasi semacam itu tidak bisa dilakukan hanya sekali, tapi harus terus dilakukan hingga PSBB Surabaya benar-benar ditaati semua pihak.
"Bilamana mereka tetap melanggar setelah dilakukan semua tahapan ini, maka selanjutnya akan dilakukan paksaan pemerintah," katanya.
Diketahui tiga hari pelaksanaan PSBB merupakan masa dimulainya penindakan sanksi. Untuk itu, personel gabungan dari Satpol PP, Linmas, TNI dan Polri setiap harinya melakukan penindakan dengan berkeliling ke tempat pendidikan, perkantoran dan perdagangan, tempat keagamaan, sosial budaya serta berbagai fasilitas umum seperti JPO, pedestrian, ATM dan rusun. Tidak hanya itu mereka juga ada yang diterjunkan di bidang transportasi dan mobilitas penduduk.
Bahkan aparat gabungan juga melakukan penindakan tertulis kepada warung dan toko-toko serta rumah makan di Jalan Kertajaya, Jalan Dharmawangsa, Jalan Embong Malang, Jalan Blauran dan Jalan Praban.
Di sepanjang jalan tersebut toko-toko plakat dan piala yang masih buka diberi sosialisasi dan teguran tulisan. Bahkan, di Jalan Bubutan, pembeli emas yang mangkal di pedestrian yang masih buka diberikan sosialisasi hingga diminta tutup.
Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan pihaknya bersama dengan aparat gabungan telah berkeliling ke sejumlah warung, toko serta rumah makan di Jalan Kertajaya, Jalan Dharmawangsa, Jalan Embong Malang, Jalan Blauran dan Jalan Praban.
Disperindag juga mendatangi pusat perbelanjaan seperti WTC dan Plaza Surabaya. Saat itu diketahui memang masih banyak kios yang buka seperti toko arloji, ponsel dan juga perhiasan. Mereka diberi surat teguran tertulis, namun jika tetap melanggar akan diberi sanksi tegas.
Tidak hanya itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menyatakan banyak kendaraan roda empat maupun dua yang diminta putar balik di 17 titik perbatasan Kota Surabaya karena dianggap melanggar aturan PSBB.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tunjung Iswandaru mengatkan pihaknya bersama kepolisian memperketat pengawasan
di 17 pos perbatasan wilayah Surabaya selama PSBB. Apabila ada pengendara yang masih melanggar langsung diberi surat teguran.
"Banyak yang kami suruh putar balik dan tidak boleh masuk ke Surabaya karena tidak punya alasan yang jelas," katanya.
Positif Covid-19
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengamankan 171 orang saat razia yang digelar di area PSBB kawasan Surabaya Raya, yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan sebagian Gresik, Ahad (3/5) dini haru. Dari jumlah tersebut terbanyak dari Kota Surabaya sebanyak 82 orang.
Warga yang terjaring razia tersebut langsung langsung dilakukan rapid test atau pemeriksaan cepat Covid-19. Hasil rapid test menyatakan sebanyak enam orang reaktif yang bisa jadi mengindikasikan positif Covid-19, yaitu lima orang dari Kota Surabaya dan seorang dari Kabupaten Gresik.
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan enam orang tersebut langsung dibawa ke rumah sakit rujukan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan swab PCR. Sedangkan 165 orang yang hasil rapid test-nya negatif tidak serta merta langsung dipulangkan ke rumah masing-masing, melainkan harus menjalani karantina selama 14 hari dengan status orang dengan risiko (ODR) dan orang tanpa gejala (OTG) Covid-19.
"Dari Surabaya ada 77 orang yang dikarantina. Mereka dikarantina selama 14 hari yang dipusatkan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jalan Balongsari Surabaya," katanya.
Sebelumnya, mulai tanggal 28 hingga 30 April, penindakan di area PSBB Surabaya Raya hanya dilakukan dengan teguran baik itu tertulis maupun tilang. Sampai sekarang, aparat telah menindak dengan teguran terhadap sebanyak 5.898 orang, serta membubarkan kerumunan massa sebanyak 1.710 orang.