Selasa 05 May 2020 07:40 WIB

Hoaks Corona Capai 101 Kasus, Polri : Paling Banyak di DKI

Polri terus bekerja melakukan patroli siber dan menindak konten-konten hoaks.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Warga melewati mural (lukisan dinding) komik antihoaks di Kampung Hepi, Joho, Manahan, Solo, Jawa Tengahl. Mural tersebut dibuat warga setempat untuk mengedukasi warga tentang hidup bersih dan sehat sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 sekaligus mengampanyekan gerakan antihoaks
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Warga melewati mural (lukisan dinding) komik antihoaks di Kampung Hepi, Joho, Manahan, Solo, Jawa Tengahl. Mural tersebut dibuat warga setempat untuk mengedukasi warga tentang hidup bersih dan sehat sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 sekaligus mengampanyekan gerakan antihoaks

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra mengatakan, sampai saat ini (4/5) pihaknya telah menangani 101 kasus hoaks terkait virus Corona atau Covid-19. Konten hoaks tersebut ditemukan paling banyak di DKI Jakarta sebanyak 14 kasus.

"Kami telah tangani 101 kasus hoaks. Dengan rincian tiga besar antara lain, Polda Metro Jaya tangani 14 kasus, Polda Jatim 12 kasus, Polda Jabat 7 kasus dan 68 kasus lainnya ditangani oleh polda jajaran," katanya saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Senin (4/5).

Ia mengatakan, motif dari para pelaku tersebut adalah iseng, bercandaan dan ketidakpuasan terhadap pemerintah. "Polri terus bekerja melakukan patroli siber dan menindak konten-konten hoaks terkait Covid-19 di media sosial yang dapat meresahkan masyarakat," kata dia.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Lalu, Pasal 14 dan 15  UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres hingga saat ini menangani 443 kasus tindak pidana berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian. Kasus-kasus tersebut dikumpulkan selama April dan Mei 2020 dengan pengungkapan sebanyak 14 kasus.

Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama April sampai Mei ada 443 kasus, kemudian penyidikan dan pengungkapan tindak pidana tersebut yang sudah kita ungkap ada 14 laporan yang sudah kita ungkap," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (4/5).

Kemudian dari 14 kasus yang berhasil diungkap, penyidik kepolisian sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang saat ini proses hukumnya masih terus berjalan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement