Selasa 05 May 2020 00:40 WIB

KPK Pastikan akan Terus Buru Mantan Sekretaris MA Nurhadi

KPK akan menindaklanjuti keberadaan posisi Nurhadi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, menyatakan KPK akan menindaklanjuti keberadaan posisi Nurhadi.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, menyatakan KPK akan menindaklanjuti keberadaan posisi Nurhadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan lembaganya akan terus melakukan pencarian terhadap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. 

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebutkan informasi keberadaan Nurhadi. 

Baca Juga

"Tentu informasi sekecil apapun akan ditindak lanjuti. Yang pasti kami akan terus memburu keberadaan para buron ini," ujar Nawawi dalam pesan singkatnya, Senin (4/5).

Penyidik KPK, saat ini masih fokus merampungkan berkas kasus suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka mafia kasus di MA tersebut.  

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkapkan bahwa mantan sekjen Mahkamah Agung Nuhardi sempat terlacak lima kali saat melakukan sholat duha. Namun buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.

“Sumber Ind Police Watch (IPW) menyebutkan, KPK dibantu Polri terus berupaya menangkap Nurhadi. Mantan Sekjen MA itu selalu berpindah pindah mesjid saat melakukan shalat duha,” ungkap Neta dalam keterangan tertulisnya, Ahad (3/5).

Setidaknya, kata Neta, sudah ada lima mesjid yang terus dipantau. Neta mengklaim, sumber itu optimis Nurhadi bakal segera tertangkap.

“IPW berharap, Nurhadi bisa tertangkap menjelang Lebaran, sehingga bisa menjadi hadiah Idul Fitri dari KPK buat masyarakat,” ujarnya.

Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Namun, hingga saat ini ketiganya masih buron.

Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara tangkap tangan dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement