REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang resmi mengajukan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk menekan penambahan kasus Covid-19 yang telah mencapai 105 per 3 Mei 2020.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, Senin (4/5), mengatakan PSBB sudah perlu diterapkan karena berdasarkan analisis kajian kesehatan telah ditemukan penularan Covid-19 transmisi lokal dari lingkaran kedua ke lingkaran ketiga dengan masa penyebaran tiga hari hingga satu pekan di 16 kecamatan.
"Usulan ini tentu akan diproses dan mungkin besok dapat diteruskan ke Kemenkes RI," ujar Ratu Dewa usai penyerahan berkas usulan.
Menurut dia, tim percepatan penanganan Covid-19 Palembang sudah menyelesaikan kajian komprehensif terkait sebaran kasus dan dirasa mencukupi persyaratan yang diminta Kemenkes RI meskipun dua kecamatan masih nihil kasus. Sementara menunggu keputusan Kemenkes, kata dia, Pemkot Palembang menyiapkan sarana prasarana pendukung kesehatan, menyiapkan jaring pengaman sosial dan menguatkan aspek keamanan agar penerapan PSBB berjalan maksimal serta efektif memutus rantai penyebaran Covid-19 di kota pempek itu.
Dari sisi keamanan aparat TNI-Polri bersama OPD Palembang sudah mendirikan cek poin di wilayah perbatasan untuk menghalau para pendatang yang tidak memiliki kepentingan darurat, serta penerapan razia disiplin masker terus dilanjutkan sebagai langkah preventif semua pihak.
Sedangkan dari sisi jaring pengaman sosial, gugus tugas menyiapkan pendistribusian bantuan untuk 49.669 keluarga miskin baru yang akan mulai disalurkan pada Kamis (7/5) dengan turut membagikan formulir agar penerima bantuan terverifikasi dan valid.
"Jika ada yang belum terakomodir bantuan, maka segera petugas mendata dan memvalidasinya supaya segera terbantu, kami ingin semua bantuan tepat sasaran," kata Dewa.
Ia juga meminta masyarakat ikut mengontrol distribusi bantuan agar tidak terjadi penyimpangan saat proses pembagian.