REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Realisasi penerimaan 13 jenis pajak daerah di Jakarta dalam periode Januari hingga 4 Mei 2020 telah mencapai Rp 8,23 triliun. Nilai ini setara 29,42 persen dari total target tahun ini sebesar Rp 50,17 triliun.
Kepala Bidang Pendapatan I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Yuspin mengatakan, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah di tengah pandemi Covid-19. "Berbagai upaya optimalisasi penerimaan pajak di antaranya penerapan sistem online dan penghapusan sanksi denda keterlambatan 11 jenis pajak daerah untuk membantu meringankan wajib pajak (WP) perorangan maupun pelaku usaha," ujarnya, Senin (4/5).
Yuspin menjelaskan, terdapat dua dari 13 jenis pajak daerah yang tertinggi menyumbang pemasukan hingga tanggal 4 Mei. Kedua pajak itu yakni, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 2,47 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 1,66 triliun.
"Kami tentu sangat berharap.dengan adanya berbagai insentif pajak di tengah pandemi Covid-19 akan membuat Wajib Pajak atau WP juga tetap taat melaksanakan kewajiban pajaknya," terangnya.
Bapenda DKI Jakarta juga telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2020 kepada WP perorangan maupun badan usaha agar dapat menunaikan kewajiban pembayaran dan mendapatkan insentif penghapusan sanksi denda keterlambatan sebelum 29 Mei 2020.
"Kami mengimbau WP perorangan maupun pelaku usaha menggunakan kesempatan untuk menunaikan kewajiban pembayaran PBB-P2 untuk mendapatkan insentif penghapusan sanksi denda keterlambatan serta besaran nilai pajak sama dengan tahun lalu," terangnya.
Melesetnya capaian 13 jenis pajak di tengah pandemi Covid-19 ini juga tidak lepas dari dikeluarkannya tiga kebijakan insentif pajak. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya membayar pajak setelah pandemi Covid-19.
Plt Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri menyampaikan, kebijakan insentif pajak ini sebagai langkah bantuan bagi masyarakat yang terhambat melakukan pembayaran pajak akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat wabah Covid-19.