REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan tetap membuka penerbangan antarkota di wilayah provinsi kepulauan itu, meskipun berstatus zona merah COVID-19. "Penerbangan antarkota di dalam wilayah NTT tetap dibolehkan, namun disertai dengan beberapa syarat antara lain surat keterangan sehat bebas dari COVID-19 dan telah dilakukan screeningdengan hasil rapid test," kata Kepala Dina Perhubungan NTTIsyak Nuka di Kupang, Senin (4/5).
Koordinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi NTT itumengemukakan hal tersebutberkaitan dengan status zona merah untuk NTT, setelah pemerintah mengumumkan sembilan pasien di NTT positif COVID-19 dan dampaknya terhadap keputusan pemerintah tentang operasional penerbangan di daerah itu.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, pekan lalu, mengumumkan bahwa di NTT terdapat sembilan pasien positif COVID-19. Sembilan pasien itu terdiri atastujuh pasien klaster Sukabumi yang saat ini sedang menjalani karantina di RS Bhayangkara dan dua lainnya di Labuan Bajo, ManggaraiBarat, yang merupakan klaster Gowa.
Menurut dia, operasional maskapai yang dibolehkan pemerintah hanya untuk melayani penerbangan antarkota di NTT. Sementara penutupan bandara tetap dilakukan terhadap penerbangan dari dan keluar wilayah NTT.
Kecuali untuk penerbanganpesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional. Selain juga untuk operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, kata Isyak menambahkan.