REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberi tambahan alokasi Jaring Pengaman Sosial (JPS) Non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Penambahan alokasi JPS Non-DTKS sebanyak 37.735 Kepala Keluarga (KK).
Penambahan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 406/Kep.251-Dinsos/2020 tentang Daftar Keluarga Rumah Tangga Sasaran Non DTKS Penerima Bantuan Provinsi Jabar akibat Covid-19. "Sebelumnya kita sudah dapat alokasi JPS dari Pemprov Jabar untuk yang di dalam DTKS sebanyak 10.423 KK, yang saat ini baru didistribusikan oleh Kantor Pos sebanyak 2.191 KK," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers, Senin (4/5).
Idris menjelaskan, alokasi JPS dari Jabar ini merupakan hasil dari pendataan yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok sejak April lalu. Data itu berasal dari RT, RW dan pihak kelurahan.
"Kami bersama Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar telah menyiapkan JPS bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Bantuan ini menyasar warga prasejahtera yang termasuk dalam DTKS dan non DTKS," jelasnya.
JPS dari Jabar sebesar Rp 500 ribu per KK dan akan dibagi menjadi sembako serta uang tunai. "Bantuan langsung dikirimkan ke alamat penerima melalui kantor pos dan ojek daring," kata Idris.