Ahad 03 May 2020 21:39 WIB

Ketut Sunadra Gantikan Raka Sandi di Bawaslu Bali

Pengambilan sumpah dilakukan secara daring pada Selasa (5/5).

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Ketua Bawaslu, Abhan (kanan) memberikan   piagam penghargaan  kepada anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut  Sunadra (kiri) saat pelantikan anggota Bawaslu  provinisi di Jakarta, Rabu (25/7).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Bawaslu, Abhan (kanan) memberikan piagam penghargaan kepada anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra (kiri) saat pelantikan anggota Bawaslu provinisi di Jakarta, Rabu (25/7).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Abhan menetapkan I Ketut Sunadra sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Provinsi Bali. Ketut Sunandra menggantikan posisi Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang telah dilantik menjadi anggota KPU RI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 April 2020 lalu.

"Pelantikan Pak Ketut Sunadra sebagai pengganti antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Provinsi Bali sisa masa jabatan 2018-2023 ini akan dilaksanakan pada Selasa (5/5) di Kantor Bawaslu Provinsi Bali," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, di Denpasar, Ahad (3/5).

Baca Juga

                               

Kepastian pelantikan dan pengambilan sumpah/janji I Ketut Sunadra yang juga mantan anggota Bawaslu Bali periode 2013-2018 itu tertuang dalam surat Ketua Bawaslu RI bernomor: 0115/K.BAWASLU/TU.03/IV/2020 tertanggal 30 April 2020.

                               

"Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji oleh Ketua Bawaslu RI itu, nanti akan menggunakan metode daring atau online, dimulai pukul 11.00 WITA," ujar Ariyani.

                               

Saat pelantikan dengan menggunakan metode daring di Kantor Bawaslu RI, juga akan dihadiri empat pimpinan Bawaslu Bali, Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, Kabag dan staf Bawaslu Bali yang memfasilitasi. "Kami berharap dengan dilantiknya Pak Sunadra, maka Bawaslu Bali bisa menjadi lebih baik ke depannya. Apalagi beliau sudah pernah menjadi anggota Bawaslu Bali," ujar mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng itu.

                               

Saat dikonfirmasi secara terpisah, I Ketut Sunadra menyatakan siap mengemban amanah sebagai PAW anggota Bawaslu Provinsi Bali. "Saya siap, apalagi sebelumnya saya telah mengikuti fit and proper test dalam seleksi Bawaslu Bali periode 2018-2023, namun saat itu saya gagal masuk lima besar," ujarnya.

Ia mengaku siap bekerja penuh waktu dengan komitmen yang tinggi untuk menguatkan Bawaslu Bali. Terutama dalam menyongsong pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19. Sebelumnya Ketut Sunandra pernah memegang posisi sebagai Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali.

Namun, di periode yang baru ini, dirinya mengaku harus beradaptasi dengan empat pimpinan Bawaslu Bali lainnya maupun dengan sejumlah regulasi kepemiluan yang baru. Terlebih, ia masih menunggu apakah akan menggantikan posisi Raka Sandi pada divisi yang ditinggalkannya, atau di divisi lainnya. Sunandra menegaskan, dirinya menunggu hasil rapat pleno komisioner Bawaslu Bali terkait penentuan posisi divisi tersebut.

                               

Mengenai komitmen bekerja penuh waktu di Bawaslu Bali, Sunadra yang juga akademisi Fakultas Pertanian Universitas Warmadewa itu mengaku, sebelumnya pada 27 April 2020 sudah menemui Rektor Universitas Warmadewa untuk mengajukan permohonan izin bekerja penuh waktu di Bawaslu Bali seandainya dipercaya kembali oleh Bawaslu RI.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota KPU RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4) lalu. Ia menggantikan Wahyu Setiawan yang telah diberhentikan setelah tertangkap tangan KPK terlibat dalam kasus suap.

I Dewa Kade Wiarsa dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Antarwaktu Anggota KPU. Acara kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila, dan UUD 1945," kata Jokowi yang diikuti I Dewa Kade Wiarsa. Usai pelantikan, I Dewa Kade Wiarsa berharap, kehadirannya di KPU nanti dapat memberikan kontribusi positif terhadap suksesnya pemilu mendatang serta tahapan pilkada 2020 yang ditunda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement