Ahad 03 May 2020 16:02 WIB

Pria Ngamuk tak Terima Istri Duduk di Belakang Cuma Ditegur

Teguran ke pengendara hanya bersifat lisan.

Petugas gabungan berjaga di check point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas gabungan berjaga di check point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudi mengakui bahwa pihaknya tidak memberikan surat teguran kepada pengendara roda empat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Simpang Empang, Kota Bogor Jawa Barat, Ahad (3/5). Pria itu mengamuk, karena tak terima istrinya diminta duduk di belakang.

"Tidak, menyelonong aja, kita hindari kontak fisik," ungkapnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Baca Juga

Menurutnya, petugas di lapangan hanya memberikan teguran secara lisan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 18 dan 25 tahun 2020 yang diteruskan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) No 108 tahun 2020. "Aturan se-Indonesia sama, mohon pengertian dan kesabarannya. Semoga ujian dan cobaan ini segera berakhir," sebut Dody.

Seperti diketahui, pengendara roda empat bernama Endang (44) mengamuk pada petugas di Simpang Empang, Kota Bogor Jawa Barat, Minggu (3/5), lantaran enggan memindahkan posisi duduk istrinya ke bangku belakang sesuai aturan PSBB.

"Saya gak terima, sampaikan ke Bima Arya. Ini prinsip hidup saya, sebaik laki-laki Muslim yang menghargai istrinya. Saya tidak mau memindahkan istri saya ke belakang. Saya tidur dengan istri saya, masa di mobil susah, akalnya pakai," kata Endang dengan nada tinggi, dalam cuplikan video yang beredar di media sosial.

Pria yang mengenakan kaos hitam dan celana jeans itu mengaku kecewa dengan aturan PSBB yang melarang istrinya duduk di kursi depan mobilnya, dengan alasan menjaga jarak. Pasalnya, aturan lainnya membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan, dengan catatan satu tempat tinggal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement