Ahad 03 May 2020 13:22 WIB

Pengendara Ngamuk tak Terima Istri Disuruh Duduk di Belakang

Pengendara itu bilang, 'sampaikan ke Bima Arya, ini prinsip hidup saya'.

Petugas gabungan berjaga di check point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas gabungan berjaga di check point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pengendara roda empat bernama Endang (44 tahun) mengamuk pada petugas di Simpang Empang, Kota Bogor Jawa Barat, Ahad (3/5). Ia mengamuk lantaran enggan memindahkan posisi duduk istrinya ke bangku belakang sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Saya gak terima, sampaikan ke Bima Arya. Ini prinsip hidup saya, sebaik laki-laki muslim yang menghargai istrinya. Saya tidak mau memindahkan istri saya ke belakang. Saya tidur dengan istri saya, masa di mobil tidak, akalnya pakai," kata Endang dengan nada tinggi, dalam cuplikan video yang beredar di media sosial.

Baca Juga

Pria yang mengenakan kaos hitam dan celana jeans itu mengaku kecewa dengan aturan PSBB yang melarang istrinya duduk di kursi depan mobilnya, dengan alasan menjaga jarak. Pasalnya, aturan lainnya membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan, dengan catatan satu tempat tinggal.

Endang mengaku sudah mematuhi imbauan pemerintah dalam mencegah penularan virus corona (Covid-19) berupa mengenakan masker dan menggunakan cairan pembersih tangan.

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedi A Rachim meminta masyarakat tetap mematuhi aturan PSBB, demi meminimalisir penularan COVID-19. "Ditaati saja, karena tujuan pembatasan adalah meminimalisir pergerakan warga dengan cara pengaturan konfigurasi di kendaraan maupun arah tujuan bepergian, yang ujung-ujungnya meminta masyarakat untuk semaksimal mungkin beraktivitas di rumah," terang mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Mengenai aturan yang masih membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan alias tanpa jarak, menurut Dedie kewenangannya ada pada pemerintah pusat. "Kan kita hanya melaksanakan turunan Permenkes bukan Pemerintah Daerah mengada ada. Perubahan Kebijakan di Pusat tinggal kita laksanakan," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement