Ahad 03 May 2020 12:10 WIB

Wakil Bupati Garut Usulkan PSBB Parsial

Diprediksi ada 50 ribu warga yang mudik ke Garut dari zona merah Covid-19

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi memeriksa kendaraan yang masuk ke wilayah Garut di Jalan Raya Limbangan, Jumat (24/4).
Foto: Dok Polres Garut
Polisi memeriksa kendaraan yang masuk ke wilayah Garut di Jalan Raya Limbangan, Jumat (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), khusus Garut diberlakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara parsial atau tidak seluruh daerah dalam mencegah pandemi Covid-19. "Apakah mau parsial atau seperti apa, memang kemarin (Jumat) Pak Bupati inginnya PSBB parsial," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman kepada wartawan di Kabupate Garut, Sabtu (2/5).

Dia menuturkan, PSBB tingkat provinsi itu akan dilakukan pembahasan dan putusan bersama unsur instansi terkait, Ahad (3/5), sebelum diberlakukan PSBB provinsi pada Rabu (6/5).

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Garut, kata dia, akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk menentukan daerah mana saja yang perlu diberlakukan PSBB. "Kami masih melakukan kajian terkait pelaksanaan PSBBmulai Rabu, 6 Mei 2020," kata Helmi.

Menurut Helmi, PSBB parsial itu tidak diberlakukan semua daerah Garut, melainkan hanya beberapa kecamatan yang tentunya daerah itu terdeteksi banyak penyebaran wabah Covid-19.

Daerah yang akan diterapkan PSBB, kata dia, tentunya kawasan perkotaan Garut yang selama ini masih terdapat keramaian warga seperti Kecamatan Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Garut Kota dan Karangpawitan.

Daerah lainnya yang bisa saja diterapkan PSBB, lanjut dia, Kecamatan Selaawi, Limbangan, Cibatu, Wanaraja, Cigedug, Cisurupan, Cibalong, dan Kecamatan Pameungpeuk. "Namun wilayah itu belum diputuskan diberlakukan PSBB, tapi kalau wilayah perkotaan pasti akan PSBB," kata Helmi.

Dia mengungkapkan, berdasarkan prediksi akan ada sekitar 50 ribuan pemudik datang ke Garut, untuk itu adanya PSBB bisa mencegah kedatangan pemudik dari zona merah Covid-19 ke Garut.

Selama diberlakukan PSBB, kata Helmi, warga Garut untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak terlalu penting, dan yang berada di luar kota agar tidak mudik dulu selama darurat wabah Covid-19. "Saya imbau agar tidak mudik dulu, biar bisa memutus wabah ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement