Sabtu 02 May 2020 14:40 WIB

Penindakan PSBB di Surabaya Dilakukan Bertahap

Tahapan mulai sosialisasi, teguran, penghentian, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Polisi memeriksa dokumen kependudukan dan surat kelengkapan kendaraan bermotor milik warga dari Madura yang masuk ke Surabaya di pintu keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/5/2020). Pada hari keempat pelaksanaan PSBB di Surabaya, petugas gabungan meminta sejumlah pengendara untuk kembali ke Madura disebabkan tidak mengenakan masker, melebihi jumlah 50 persen kapasitas penumpang kendaraan bermotor dan tidak mempunyai urusan penting atau mendesak
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Polisi memeriksa dokumen kependudukan dan surat kelengkapan kendaraan bermotor milik warga dari Madura yang masuk ke Surabaya di pintu keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/5/2020). Pada hari keempat pelaksanaan PSBB di Surabaya, petugas gabungan meminta sejumlah pengendara untuk kembali ke Madura disebabkan tidak mengenakan masker, melebihi jumlah 50 persen kapasitas penumpang kendaraan bermotor dan tidak mempunyai urusan penting atau mendesak

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penindakan bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur, dilakukan secara bertahap. Tahapan mulai dari sosialisasi, teguran lisan, teguran tertulis hingga penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin, serta pencabutan izin perusahaan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad, di Surabaya, Sabtu (2/5), mengatakan penindakan secara bertahap diterapkan karena banyak pemahaman warga yang belum tahu terkait PSBB Surabaya ini. "Jadi, kita buat surat pemberitahuan yang juga teguran secara tertulis kepada mereka. Supaya mereka bisa memahami," kata Irvan.

Baca Juga

Ia memastikan sosialisasi semacam itu akan terus dilakukan setiap harinya. Sebab, ia sadar bahwa sosialisasi semacam itu tidak bisa dilakukan hanya sekali, tapi harus terus dilakukan hingga PSBB Surabaya benar-benar ditaati semua pihak.

"Bilamana mereka tetap melanggar setelah dilakukan semua tahapan ini, maka selanjutnya akan dilakukan paksaan pemerintah," katanya.

Menurut dia, PSBB yang diberlakukan di Kota Surabaya sejak 28 April 2020 untuk saat ini telah memasuki masa penindakan sanksi. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berusaha untuk menjalankan peraturan dalam PSBB itu dengan cara keliling ke berbagai tempat, mulai fasilitas umum hingga mal untuk melakukan penindakan.

Irvan mengatakan personel gabungan dari Satpol PP, Linmas, TNI dan Polri setiap harinya melakukan penindakan dengan berkeliling ke tempat pendidikan, perkantoran dan perdagangan, tempat keagamaan, sosial budaya serta berbagai fasilitas umum seperti JPO, pedestrian, ATM dan rusun. Tidak hanya itu mereka juga ada yang diterjunkan di bidang transportasi dan mobilitas penduduk.

Bahkan aparat gabungan juga melakukan penindakan tertulis kepada warung dan toko-toko serta rumah makan di Jalan Kertajaya, Jalan Dharmawangsa, Jalan Embong Malang, Jalan Blauran dan Jalan Praban. 

Menurut Irvan, di sepanjang jalan tersebut toko-toko plakat dan piala yang masih buka diberi sosialisasi dan teguran tulisan. Bahkan, di Jalan Bubutan, pembeli emas yang mangkal di pedestrian yang masih buka diberikan sosialisasi hingga diminta tutup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement