Sabtu 02 May 2020 01:24 WIB

KSPN: 45 Ribu Buruh di Jateng Di-PHK dan Dirumahkan

Pada Hari Buruh tahun ini, buruh di Jateng tidak menggelar aksi.

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) duduk menunggu pembagian paket sembako di Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2020).Pembagian sebanyak 500 paket sembako kepada buruh tersebut sebagai bentuk kepedulian dan meringankan beban para pekerja yang terdampak COVID-19 sekaligus dalam rangka memperingati Hari Buruh Ineternasional
Foto: ANTARA /Oky Lukmansyah
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) duduk menunggu pembagian paket sembako di Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2020).Pembagian sebanyak 500 paket sembako kepada buruh tersebut sebagai bentuk kepedulian dan meringankan beban para pekerja yang terdampak COVID-19 sekaligus dalam rangka memperingati Hari Buruh Ineternasional

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah mencatat 45 ribu buruh di provinsi ini telah di putus hubungan kerja (PHK) serta dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Pada Hari Buruh tahun ini, buruh di Jateng tidak menggelar aksi.

"Bulan Maret lalu ada sekitar 24 ribu yang terdampak. Saat ini sudah mencapai 45 ribu," kata Ketua KSPN Jawa Tengah Nanang Setiyono di Semarang, Jumat (1/5).

Baca Juga

Di tengah keprihatinan atas pandemi Covid-19 ini para buruh tidak menggelar aksi unjuk rasa dalam memeringati Hari Buruh. Buruh dari 14 serikat pekerja di Jawa Tengah menggelar aksi bakti sosial bersama Polda Jawa Tengah danKodam IV/ Diponegoro berupa pembagian paket bahan kebutuhan pokok.

"Hanya di Jawa Tengah, peringatan Hari Buruh bersama-sama dengan TNI dan Polri," katanya.

Meski diisi dengan kegiatan sosial, kata dia, buruh tetap menyuarakan persoalan-persoalan yang dihadapi saat ini. Menurut dia, buruh tetap meminta Omnibus Law dibatalkan.

Sementara dalam menghadapi kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19, kata dia, buruh meminta pemerintah menyiapkan payung hukum agar buruh tidak di-PHK.

"Kami juga meminta pemerintah memberikan perlindungan kepada tenaga medis yang diterjunkan untuk menghadapi pandemi Covid-19," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement