Jumat 01 May 2020 02:34 WIB

Sopir Angkut Pemudik ke Tasikmalaya Ditangkap

Polisi Tasikmalaya imbau warga taati aturan larang mudik.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Indira Rezkisari
Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah tidak menyurutkan minat sejumlah orang untuk mengelabui petugas dan tetap nekat pulang ke kampung halaman.
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah tidak menyurutkan minat sejumlah orang untuk mengelabui petugas dan tetap nekat pulang ke kampung halaman.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi berhasil menggagalkan aksi sopir angkutan gelap yang mengangkut sejumlah pemudik ke wilayah Tasikmalaya. Kendaraan itu diketahui membawa pemudik saat diperiksa di pos penyekatan di wilayah Batunungku, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jabar.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibuanto mengatakan, sopir itu dihentikan ketika melintas menuju arah Tasikmalaya pada Kamis (30/4) sekira pukul 02.00 WIB di Batunungku, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Menurut dia, kendaraan itu merupakan angkutan gelap yang tak sesuai peruntukannya, yaitu mengangkut penumpang yang hendak mudik dari wilayah Jabodetabek.

Baca Juga

"Ini adalah taksi gelap yang angkut penumpang tidak pada peruntukannya. Itu bukan mobil penumpang umum," kata Anom, Kamis.

Berdasarkan keterangan sopir, lanjut dia, kendaraan itu telah lima kali beroperasi mengangkut penumpang. Penumpang umumnya berasal dari Jabodetabek, yang merupakan zona merah Covid-19.

"Kita amankan sopir dan kendaraannya Grand Max dan penumpang empat orang," kata dia.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Polisi akan menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Amgkutan Jalan. Sebab, kendaraan berplat hitam itu tidak pada digunakan sesuai peruntukannya.

Anom mengimbau masyarakat untuk sama-sama disiplin dan matuhi anjuran pemerintah. "Presiden telah melarang kegiatan mudik. Harapannya, kita dapat cepat lewati pandemi Covid-19," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement