Kamis 30 Apr 2020 13:02 WIB

Penyelundupan Tembakau Gorila ke Lapas Banceuy Digagalkan

Tembakau gorila dibungkus oleh plastik hitam dan digulung dengan lakban.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Bus yang mengangkut narapidana menunggu keberangkatan Lapas Banceuy Bandung, Selasa (26/4)
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Bus yang mengangkut narapidana menunggu keberangkatan Lapas Banceuy Bandung, Selasa (26/4)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas Lapas Kelas II A Banceuy berhasil menggagalkan penyelundupan satu bungkus yang diduga tembakau gorila dan 86 butir riklona di dalam lapas, Rabu (29/4). Diketahui barang terlarang tersebut dibungkus dalam plastik hitam dengan diikat oleh lakban.

Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan petugas yang berjaga di pos menara atas 1 Banceuy curiga dengan sebuah benda disekitar selasar antara area pos menara atas 1 dan dua. Katanya, benda tersebut dibungkus oleh plastik hitam dan digulung dengan menggunakan lakban putih.

"Petugas melaporkan kejadian pelemparan barang tersebut dan rincian barang yaitu 86 butir riklona dan 1 bungkus diduga tembakau gorila," kata Aris saat dihubungi, Kamis (30/4).

Ia menjelaskan para petugas mengamankan barang bukti tersebut. Selanjutnya, pihaknya mendorong agar Lapas Banceuy meningkatkan keamanan khususnya di pintu utama dengan menggeledah pengunjung secara detail agar meminimalisasi barang terlarang masuk.

Termasuk menurutnya Lapas harus meningkatkan pengawasan yang ketat di area dalam tembok keliling. Ia pun meminta agar pihak Lapas selalu berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa meminimalisasi kejadian serupa.

Belum diketahui siapa pelaku yang melemparkan bungkusan plastik ke dalam tersebut. Namun, Aris mengaku Kalapas akan menindaklanjuti penemuan tersebut agar pelaku utama bisa segera ditemukan dan dijerat hukuman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement