Kamis 30 Apr 2020 04:20 WIB

Nasib Pendidikan Indonesia Pascapandemi Covid-19

Birokrasi pendidikan harus lebih ramping tapi kaya fungsi.

Cecep Darmawan, Guru Besar UPI dan Wakil Ketua ICMI Orwil Jawa Barat
Foto:

Keempat, pemerintah segera menyiapkan kerangka dasar untuk melakukan perubahan sejumlah regulasi yang sudah tidak relevan, termasuk merancang kurikulum masa depan dengan mengimplementasikan konsepsi merdeka belajar. Merdeka belajar yang dicanangkan Mas Mendikbud sejatinya berorentasi pada pembelajaran yang mudah, simple, menyenangkan, dengan prinsip belajar di mana saja, kapan saja sepanjang hayat dan berbasis karakter. Untuk menopang itu, perlu perbaikan infrastruktur pendidikan, secara merata dengan berbasis IT yang canggih dan dapat diakses secara gratis/murah.

Kelima, diperlukan perubahan pola pikir (mind set) penganggaran pendidikan, di antaranya melakukan reorentasi dan realokasi anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD termasuk pemenuhan amanat konstitusi minimal 20 persen khusus biaya investasi dan operasional pendidikan. Pola perubahan anggaran tidak akan bermakna apabila tidak dibenahi struktur kelembagaan organisasi kementerian dan dinas pendidikan di daerah.

Birokrasi pendidikan harus lebih ramping tapi kaya fungsi, fokus, dan diisi oleh SDM yang inovatif, handal, profesional, dan dapat mengantisipasi perkembangan dunia usaha atau industri era revolusi industri 4.0 dan society 5.0 dalam kerangka National and Character Building (NCB). Dengan demikian pengembangan SDM pendidikan khususnya guru harus diposisikan dalam kerangka reorentasi pengembangan karier dan kompetensi SDM pendidikan pada semua level.

Keenam, perlunya meningkatkan sinergi kelembagaan tripusat pendidikan dan sinergi kelembagan serta kewenangan pendidikan yang konkuren (lawan bersaing) antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dengan sinergi kelembagan tripusat pendidikan dan sinergi kelembagaan pendidikan pusat dan daerah diharapkan pendidikan lebih sistemik dan berkualitas. Selain itu, pada tingkat satuan pendidikan, diperlukan upaya revitalisasi kebijakan dan implementasi program Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam konsepsi otonomi sekolah.

Ketujuh, perlunya melakukan perubahan sistem pendidikan guru baik jalur akademik maupun jalur profesinya (PPG) secara terintegrasi yang selektif. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan kompetensi dan karir guru, termasuk aspek peningkatan kesejahteraanya dengan pola reward and punishment secara berkeadilan dan keadaban.

Tentu saja masih banyak hal yang dapat dilakukan dalam kerangka pembenahan dan revitalisasi kebijakan pendidikan pascapandemi covid-19 ini. Namun, setidaknya sumbang pemikiran di atas kiranya dapat diperhatikan, dipertimbangkan, dan dijadikan sebagai bagian dari alternatif kebijakan untuk masa depan pendidikan yang lebih berkualitas dan berkeadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement