Rabu 29 Apr 2020 23:56 WIB

Polisi Paksa Ribuan Kendaraan Putar Balik karena Ingin Mudik

Ribuan kendaraan dipaksa putar balik dua hari terakhir.

Ribuan kendaraan dipaksa putar balik dua hari terakhir. ilustrasi Petugas berjaga di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (26/4/2020).
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Ribuan kendaraan dipaksa putar balik dua hari terakhir. ilustrasi Petugas berjaga di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (26/4/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pada hari kelima dan hari keenam pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 yakni pada Selasa (28/4) hingga Rabu (29/4) tercatat ada 2.765 kendaraan yang dihadang petugas gabungan karena terindikasi mudik.

"Dinamika Operasi Ketupat 2020, hari kelima sampai hari ini, Korlantas mencatat ada 2.765 kendaraan yang diminta putar balik karena didapati mereka akan mudik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/4).

Baca Juga

Tercatat Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur dan Polda Jawa Tengah menghadang lebih dari 500 kendaraan per harinya.

Asep merinci, untuk ‎Polda Metro Jaya telah menghalau 886 kendaraan, Polda Jawa Barat menghalau 525 kendaraan, Polda Jawa Timur menghalau 773 kendaraan.

"Polda‎ DIY menghalau 23 kendaraan, Polda Banten 198 kendaraan, Polda Lampung 32 kendaraan dan Polda Jawa Tengah 328 kendaraan," tuturnya.

Kepala Korps Lalu Lintas, Polri Irjen Pol Istiono, menegaskan sanksi maksimal bagi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing. Dengan demikian tidak ada sanksi berupa denda.

Operasi Ketupat 2020 adalah operasi kemanusiaan yang mengedepankan upaya persuasif. Oleh karena itu, pihaknya tetap hanya memberikan imbauan kepada warga yang nekat mudik agar kembali ke rumahnya masing-masing.

Polri terus mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak mudik demi mencegah penyebaran Covid-19.

Sebanyak 171 ribu personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait melaksanakan Operasi Ketupat 2020 dalam rangka mengawal larangan mudik Lebaran selama masa pandemik Covid-19. Mereka bertugas sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 atau "H+7" Lebaran.

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang telah menyatakan melarang masyarakat tanpa terkecuali untuk mudik Lebaran di masa pandemik Covid-19.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement