Rabu 29 Apr 2020 22:30 WIB

Alasan Romahurmuziy Bisa Bebas dari Penjara pada Malam Ini

MA memerintahkan KPK melepaskan Romahurmuziy dari tahanan menyusul putusan banding.

Terdakwa dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Antara

Seusai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPK untuk mengeluarkan dari rumah tahanan. KPK pun mengeluarkan Romi pada Rabu (29/4) malam.

Baca Juga

"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Rabu (29/4).

Pada 20 Januari 2020, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Romi selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Romi terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Pada 22 April 2020, PT DKI Jakarta menerima banding Romi dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan PT DKI Jakarta, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.

"Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Romahurmuziy diterima MA pada hari ini Rabu, 29 April 2020 kemudian MA merespons dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa yang berlaku sejak pernyataan kasasi terdakwa yaitu 27 April 2020," tambah Andi.

Namun, dari laporan kasasi tersebut ternyata penahanan yang dijalani Romi telah sama dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta yaitu 1 tahun penjara. Sehingga, Romi dianggap telah menjalani masa pidana penjara sesuai vonis pengadilan tingkat banding.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ungkap Andi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya mengeluarkan Romi dari tahanan pada Rabu malam. Hal ini lantaran masa penahanan Romi telah sesuai dengan vonis yang dijatuhkan PT DKI, yakni satu tahun.

"Karena telah ada penetapan perintah lepas tahanan dari MA maka KPK segera menindak lanjutinya. Sekitar jam 19.00 WIB tadi dilaporkan, sedang dalam.proses pelaksanaan penetapan tersebut yaitu mngeluarkan terdakwa dari tahanan," jelas Nawawi.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan lembaganya akan tetap fokus untuk melanjutkan upaya hukum kasasi terhadap Romi. “Walaupun terdakwa keluar demi hukum, KPK memastikan tetap melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta,” tegas Ali dalam pesan singkatnya, Rabu (29/4) malam.

Romi melalui kuasa hukumnya menyatakan belum puas atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman penjara. Menurut kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, Romi meyakini dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

“Namun demikian, saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi. Yang terpenting adalah, klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadhan dengan lebih khusyu,” kata Maqdir dalam pesan singkatnya, Rabu (29/4).

Maqdir pun mengungkapkan kegembiraan kliennya yang akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga di bulan Ramadhan. “Pak Romi mulai malam ini bisa berkumpul dengan keluarga melaksanakan ibadah Ramadhan ditengah ancaman Covid-19,” ujarnya.

“Dalam kesempatan ini atas nama keluarga besar Pak Romi, kami ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, dan

photo
Kasus yang menjerat Romahurmuziy - (Infografis Republika.co.id)

bantuan serta doa ketika menghadapi perkara yang maha berat ini,” imbuh Maqdir.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement