REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy, Maqdir Ismail mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu sebagai respons pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dahulu mengajukan kasasi ke MA terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya.
"Tentu kami berencana akan ajukan kasasi juga, kami juga sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi. Pekan depan kami akan ajukan pernyataan kasasi," ucap Maqdir melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (29/4).
Ia mengatakan pengajuan kasasi tersebut bertujuan agar kliennya itu dapat bebas dari perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Dengan adanya pengajuan kasasi oleh KPK tersebut, ia juga mengharapkan masa penahanan Rommy tidak diperpanjang.
"Hanya saja, yang kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi maka penahanan diperpanjang. Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," ucap dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.