Kamis 30 Apr 2020 02:55 WIB

Polisi Tangkap 48 Pelaku Kejahatan Narkoba Selama 4 Bulan

Tersangka pelaku dikenakan hukuman maksimal mencapai 20 tahun hingga seumur hidup.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap dua tersangka narkotika.
Foto: dok. Humas Polres Cimahi
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap dua tersangka narkotika.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi telah berhasil meringkus 48 orang pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba selama bulan Januari hingga April dari 43 kasus yang ditangani. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu, ganja hingga obat-obatan terlarang lainnya.

Barang bukti yang diamankan tersebut yaitu sabu-sabu 916,874 gram, ganja kering 1.577,47 gram, tanaman ganja 11 pohon, tembakau sintetis 329,98 gram, keratom: 80 gram, ekstasi 11 gram, obat keras berbagai jenis 32,439 butir. 

Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana mengungkapkan, sejak Januari hingga April pihaknya telah mengamankan 48 tersangka pada 43 kasus yang ada. Menurutnya, beberapa kasus yang menonjol diantaranya penemuan ladang ganja di Bandung Barat dan 24 paket sabu siap edar.

"Satnarkoba berhasil mengamankan 48 pelaku dari 43 kasus," ujarnya, Rabu (29/4).

Menurutnya, pihaknya akan terus mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Cimahi dan Bandung Barat meski dalam kondisi pandemi corona atau covid-19.

"Kita berupaya melakukan penangkapan terhadap pengedar (penyalahguna) narkoba," ungkapnya.

Yoris mengatakan, para tersangka dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, katanya, sebagian para tersangka dikenakan hukuman maksimal mencapai 20 tahun hingga seumur hidup. 

"Tersangka dipastikan ditahan di Rutan Polres Cimahi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement