Rabu 29 Apr 2020 18:43 WIB

Pegiat Pemilu Tetap Usul Pilkada Digelar September 2021

Hingga kapan wabah virus corona berakhir belum dipastikan hingga saat ini.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang - Charles Simabura
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang - Charles Simabura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun pegiat pemilu tetap mengusulkan pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada 21 September 2021. Sebab, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur apabila dalam tahapan pemilihan terjadi keadaan darurat skala nasional seperti wabah virus corona ini. 

"Artinya kita tetap pada posisi mendorong idealnya dilakukan di September tahun 2021 lah dengan mekanisme pilkada yang normal berdasarkan Undang-Undang Pilkada hari ini sehingga kerja KPU juga tidak banyak melakukan penyesuaian," ujar Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura dalam diskusi virtual, Rabu (29/4).

Baca Juga

Ia meminta pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu mempertimbangkan pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah yang optimistis melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020.

Jadwal tersebut diundur hanya tiga bulan dari semula 23 September karena penundaan tahapan pilkada sebelumnya akibat pandemi Covid-19. Sedangkan, kapan virus corona berakhir belum dipastikan hingga saat ini.

Sementara, KPU menyusun jadwal tahapan pra pemilihan sudah mulai dilaksanakan enam bulan sebelum hari pemungutan suara atau akhir Mei/awal Juni. Charles mengatakan, jika menuju 9 Desember nanti Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 maka pemerintah harus memberikan landasan hukum penyelenggaraan pilkada.

"Artinya pemerintah melalui Perppu ini menginginkan suka tidak suka mereka harus memberikan landasan hukum yang kuat juga bagi KPU terutama mengubah materi perubahan undang-undang yang memberikan legitimasi penyelenggaran pemilu dalam kondisi darurat," kata Charles. 

Sebab, sejauh ini, Peraturan KPU (PKPU) tidak cukup kuat mengatur mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dalam kondisi darurat. Hal ini untuk menjamin kesehatan dan keselamatan para penyelenggara pemilu maupun masyarakat secara luas karena tahapan pemilihan rentan dengan interaksi fisik bahkan dalam jumlah yang banyak.

LSM dan pegiat pemilu diantaranya Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusako, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Rumah Kebangsaan menyusun naskah usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. Mereka meminta Perppu mengatur pemungutan suara pemilihan serentak 2020 selambat-lambatnya 21 September 2021. 

Hal ini juga dapat mengakomodasi usulan pemerintah yang ingin melaksanakan opsi optimistis pada Desember 2020. Akan tetapi, jika tidak bisa dilaksanakan karena pandemi Covid-19 masih mengintai, penundaan Pilkada dapat dilaksanakan hingga September 2021.

"Setidak-tidaknya harus dilaksanakan pada September 2021. Kenapa dikatakan paling lambat, dengan proyeksi optimis kita berharap misalnya Covid-19 ini bisa cepat selesai sehingga bisa dilaksanakan lebih awal," kata Charles. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement