Rabu 29 Apr 2020 18:40 WIB

Pakar: Pembahasan RUU Ciptaker Perlu Kehati-hatian

Menurutnya, pokok dari undang-undang tersebut adalah soal perizinan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Kontroversi omnibus law (Ilustrasi)
Foto: Republika
Kontroversi omnibus law (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum dan Perundangan Bambang Kesowo meyakini Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) memiliki tujuan yang baik. Akan tetapi, ia menilai pembahasan RUU Ciptaker perlu dilakukan secara waspada dan hati-hati.

"Ini betul-betul butuh kewaspadaan, benar-benar butuh kewaspadaan, dan saya mendorong itu bapak menjauhi sikap menggampangkan dan terlalu menyederhanakan," kata Bambang dalam rapat dengan Panja RUU Ciptaker, Rabu (29/4).

Baca Juga

Menurutnya, pokok dari undang-undang tersebut adalah soal perizinan. Sedangkan jika tidak hati-hati maka akan memunculkan kekhawatiran oleh banyak pihak. Ia menyebutkan ada sejumlah persoalan substansi yang dihadapi, seperti AMDAL, pers, kewenangan pemerintah pusat.

"Contoh di pasal 170 yang kemarin jadi perdebatan, tapi menurut saya nggak bermutu banget soal kewenangan yang mengatakan kewenangan pemerintah pusat untuk mengubah UU dengan menggunakan PP. Sering dikritik ini katanya kembali ke masa otoriter, ada yang mengatakan kemudian salah ketik, miskom, salah baca salah paham dsb. Ini salah satu contoh saja," jelasnya.

Menurutnya, hal yang juga perlu menjadi perhatian yaitu aspek substansi. Dalam aspek substansi akan terlihat bagaimana upaya RUU tersebut dalam menciptakan lapangan kerja.

"Tetapi mungkin namanya diubah menjadi cipta kerja tidak apa-apa melalui kemudahan perizinan dan lain-lain, ini tujuannya jelas dan dapat dipahami, tapi memang masalah substansi ini memang betul-betul jadi devilnya, devilnya di detailnya," ujarnya.

Sementara itu anggota dewan juga sepakat agar nama Cipta Kerja diganti. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR fraksi PPP Syamsurizal menilai pasa yang mengatur tentang pekerja dan penciptaan lapangankerja hanya 5 pasal. 

"Sementara di tujuan menciptakan lapangan kerja tapi hanya diatur 5 pasal. Wajarkah kita memberikan nama dengan cipta kerja?" ucapnya.

Sedangkan sejumlah fraksi meminta pembahasan RUU Cipta Kerja tidak terburu-buru. Salah satunya yaitu anggota baleg fraksi PKB Sukamta. Hal serupa juga dilontarkan anggota baleg fraksi PDIP Hendrawan Supratikno.

"Kita siap membahas persoalan ini serius, tentu keseriusan ini dilakukan dengan tidak membahas ini tergesa-gesa," tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement