Rabu 29 Apr 2020 09:26 WIB

Petugas Lapas Perempuan Ketahuan Saat Coba Selundupkan Sabu

Petugas itu mencoba menyelundupkan sabu di dalam batok charger.

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Pegawai Lapas Perempuan berinisial ER yang akan melaksanakan tugas jaga malam tertangkap petugas P2U pada (28/4) sekitar pukul 19.00. Pegawai itu diduga hendak menyelundupkan satu gram sabu yang ditemukan ada di dalam salah satu peranti untuk mengisi aliran listrik ke telepon genggam.

“ER akan melaksanakan tugas jaga malam dan merupakan petugas regu jaga IV yang menggantikan regu jaga I," kata I Putu Surya Dharma, kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Kanwil Kemenkumham Bali dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Rabu.

Saat memasuki P2U, ER dilakukan pemeriksaan oleh tim menggunakan x-ray dan dilanjutkan dengan penggeledahan manual terhadap barang-barang bawaan dan badan. Setelah diperiksa, petugas mencurigai barang bawaan berupa batok charger berwarna putih yang warnanya sudah lusuh dan kotor di dalam tas.

Ia mengatakan, petugas mencurigai batok charger karena dalam kondisi tidak tertutup dengan rapat pada penutup atasnya. Petugas membuka tutup batok charger tersebut. Setelah dibuka ditemukan barang berupa bungkusan yang di dalamnya ada butiran berwarna putih yang dicurigai narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah ditanyakan kepada ER, terkait barang apa ini dan dijawab tidak tahu oleh ER dan mengaku itu bukan miliknya,” katanya.

Sebelumnya, petugas meminta ER untuk mengeluarkan barang tersebut, namun tidak berhasil karena kondisinya terlalu kecil di dalam batok charger. Petugas lantas congkel menggunakan gunting, sehingga barang tersebut dapat dikeluarkan.

“Setelah barang bisa dikeluarkan dan disaksikan oleh beberapa petugas yang lain berjumlah tujuh orang selanjutnya dilaporkan kepada komandan regu jaga IV, dan dilakukan pemeriksaan secara intern PLH. KA. KPLP, KASI MINKANTIB, KA.SUB. Registrasi,” kata Surya.

Surya menjelaskan bahwa ER ini merupakan pegawai direkrut pada  2017 dengan pangkat Pengatur Muda (II/a) dan mulai bertugas di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar mulai 2018.

Penggeledahan terhadap semua yang masuk ke dalam lapas merupakan SOP yang dilakukan oleh petugas P2U untuk mencegah barang-barang yang dilarang seperti HALINAR (Hp, Pungli dan Narkoba).

Kalapas Perempuan menyerahkan ER kepada kasat Narkoba Polres Badung yang disaksikan langsung oleh Kapolres Badung. “Iya, yang bersangkutan sekarang ditahan di Polres Badung. Asal barang dan akan diberikan kepada siapa, itu masih pendalaman dari pihak kepolisian,” jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement