REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG BARAT--Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan untuk memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19). Hal tersebut mengacu kepada keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Bandung Raya termasuk KBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengatakan pemberlakuan PSBB di KBB telah dimulai dari Rabu 22 April hingga Rabu 6 Mei 2020. Hanya saja PSBB tidak dilakukan penuh di seluruh 16 kecamatan, tapi hanya dilakukan parsial di tujuh kecamatan. Meskipun begitu dirinya tetap meminta seluruh warga di KBB untuk waspada dan terus memutus penyebaran virus ini.
''Penerapan PSBB bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19, makanya patuhi semua protokol yang telah diberlakukan. Sejauh ini kami juga sudah melakukan upaya preventif seperti penyemprotan disinfektan, dan membagikan 75.000 masker ke warga agar dipakai dalam aktivitas kalau terpaksa ke luar rumah,'' katanya dalam siaran per s yang diterima Republika, Selasa (28/4).
Dirinya tidak pernah bosan dan selalu mengingatkan agar warga mematuhi aturan yang berlaku. Warga atau pekerja yang harus terpaksa ke luar rumah mesti mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan. Seperti memakai masker, menjaga physical distancing dan social distancing, dan tidak berkerumun dalam jumlah banyak. Termasuk membawa surat keterangan dari RT, RW, atau perusahaan tempat mereka bekerja jika masih beraktivitas.
Kepada ASN di KBB, lanjut Buoati, sudah diberlakukan protokol kesehatan di dalam melaksanakan aktivitasnya. Seperti pemberlakuan masuk kerja yang diatur jadwalnya agar tidak terjadi penumpukan ASN di kantor, serta Work From Home (WFH). Termasuk larangan mudik terlebih dahulu kepada ASN di momentum Idul Fitri nanti. Dirinya optimistis jika masyarakat disiplin mematuhi aturan yang diberlakukan selama PSBB maka penyebaran virus ini di KBB bisa dihentikan.
Pemda KBB juga akan memperhatikan kebutuhan masyarakat termasuk ketersediaan pangan selama masa PSBB. Seperti yang sudah dilakukan adalah dengan mendistribusikan sebanyak 8.000 sembako dari total 100.000-120.000 paket sembako, kepada warga terdampak Covid-19. "Kami tidak ingin ada masyarakat yang kesusahan akibat wabah Covid-19 ini, makanya kami distribusikan paket sembako kepada warga yang kurang mampu," imbuhnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin menambahkan, tujuh kecamatan di KBB yang sedang menerapkan PSBB tersebar di wilayah selatan, tengah, hingga utara. Yakni mulai dari Kecamatan Batujajar, Padalarang, Ngamprah, Cipatat, Cisarua, Parongpong, dan Lembang. Di tujuh kecamatan itu memang ada kasus yang muncul dan juga berbatasan dengan daerah tetangga sehingga menjadi perhatian lebih dari pemerintah daerah. ''Semua sudah siap, termasuk di tujuh kecamatan yang akan menerapkan PSBB. Untuk industri pun kami pantau, mereka harus melakukan rapid test secara mandiri kepada karyawan,''ucapnya.
* Tujuh Kecamatan di KBB yang Menerapkan PSBB :
- Kecamatan Batujajar (7 Desa)
- Kecamatan Padalarang (10 Desa)
- Kecamatan Ngamprah (11 Desa)
- Kecamatan Cipatat (12 Desa)
- Kecamatan Cisarua (8 Desa)
- Kecamatan Parongpong (7 Desa)
- Kecamatan Lembang (16 Desa)
* Upaya yang Dilakukan Pemda KBB untuk Memutus Covid-19
- Penyemprotan Disinfektan di Perkantoran, Ruang Publik, Mushola, dan Rumah Warga
- Pembagian 75.000 Masker
- Pembagian 8.000 Paket Sembako ke Warga Miskin
- Pembagian Alat Pompa Disinfektan hingga Tingkat Desa
- Pembagian APD bagi Tenaga Medis
- Menyiapkan RSUD Cililin, Cikalongwetan, dan Lembang sebagai Rumah Sakit Rujukan.