REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyimpangan di PT Asuransi Jiwasraya terus berlanjut. Pada Rabu (28/4) giliran lima mantan pejabat tinggi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperiksa sebagai saksi. Mereka antara lain, Junaedi, Ridwan, Ika Dianawati, dan Nova Efendi, serta Muhammad Arif Budiman.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menerangkan, kelima terperiksa dari OJK tersebut, berstatus sebagai saksi. “Kelima dari OJK itu, diperiksa terkait dengan tindak pidana pencucian uang untuk berkas perkara tersangka BT (Benny Tjokrosaputro), HH (Heru Hidayat), dan JHT (Joko Hartono Tirto),” kata Hari dalam keterangan resmi, Selasa (28/4).
Hari memerinci, lima mantan pejabat tinggi OJK tersebut, berasal dari Departemen Pengawasan dan Transaksi Efek. Junaedi diketahui sebagai Kepala Bagian Departemen Pengawasan Efek, dan Ridwan selaku Deputi Direktur. Adapun Ika Dianawati, sebagai Kepala Sub bagian, bersama Nova Efendi. Terakhir Muhammad Arif, yang juga selaku Deputi Direktur Pengawasan Efek.
Kelima terperiksa dari OJK itu, kata Hari pernah menjabat pada tahun manajemen 2015-2016. Selain kelima mantan petinggi OJK tersebut, pada hari yang sama, penyidik pada Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) Kejakgung juga memeriksa dua pebisnis swasta. Mereka antara lain, Fahyudi Daniatmadja selaku Direktur Utama PT Milenium Capital Managament, dan Dwinanto Amboro, sebagai Direktur Utama PT Treasure Fund Investama.
“Jadi seluruh saksi yang diperiksa ada tujuh orang. Lima dari (mantan pejabat) OJK. Dua orang lagi, saksi-saksi dari perusahaan manajemen investasi,” ujar Hari.
Ia menambahkan, semua saksi yang diperiksa tersebut, pengakuannya akan dimasukkan ke dalam pembuktian, pada berkas perkara penyidikan khusus TPPU untuk tersangka Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.
Selain tiga tersangka tersebut, Kejakgung juga mengantongi tiga tersangka lainnya yang berasal dari mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka antara lain tersangka Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syhmirwan.
Total enam tersangka tersebut, sejak Januari-Februari 2020, berada dalam tahanan yang terpisah. Keenam tersangka itu, dituduh bertanggung jawab atas kerugian Jiwasraya senilai Rp 16,81 triliun dalam pengalihan dana asuransi ke bentuk saham, dan reksadana yang berkulitas buruk.
Terhadap keenam tersangka tersebut, Kejakgung menebalkan sangkaan dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Khusus tiga tersangka, Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono, penyidika Dirpidsus juga menyertakan pasal-pasal dalam UU TPPU 8/2010. Jika terbukti dipersidangan, keenam tersangka terancam dipidana penjara selama lebih dari 10 tahun.
Akan tetapi, Kejakgung belum dapat memastikan kapan keenam tersangka itu diseret ke persidagan. Karena proses penyidikan, dan pelimpahan berkas perkara, pun belum lengkap. Kejakgung juga masih melakukan inventarisir aset sitaan dari para tersangka setotal Rp 13,1 triliun sebagai sumber ganti kerugian negara dalam kasus tersebut.