REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari yang di mulai pada 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020.
Perpanjang pemberlakuan PSBB berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
"Keputusan tersebut juga diperkuat dengan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/198/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 28 April 2020 tentang perpanjangan PSBB dalam penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kota Depok yakni perpanjangan PSBB selama 14 hari mulai 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020," ujar juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (28/4).
Menurut Dadang, dengan evaluasi jumlah kasus pada PSBB pertama, yang dilaksanakan sejak 15 April 2020 hingga 28 April 2020, disampaikan infromasi bahwa selama PSBB terjadi peningkatan kasus konfirmasi rata-rata 8-9 orang per hari dibandingkan sebelum PSBB yang rata-rata 6-7orang per hari.
"Peningkatan kasus konfirmasi positif terjadi karena telah dilaksanakan Rapid Diagnostic Test (RDT) dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Swab PCR, serta terdapat penambahan kasus konfirmasi dari PDP yang hasil Swab PCR nya positif," jelasnya.
Selanjutnya, untuk penambahan rata-rata jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) per hari lebih sedikit selama PSBB dibandingkan dengan sebelum PSBB.
"Untuk penambahan OTG rata-rata 22-23 orang per hari selama PSBB dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 48-49 orang per hari. Penambahan ODP rata-rata 32-33 orang per hari selama PSBB dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 83-84 orang per hari dan penambahan PDP rata-rata 26-27 orang per hari selama PSBB dibandingkan sebelum PSBB rata-rata 27-28 orang per hari," papar Dadang.
Hal itu, lanjut Dadang, dikarenakan adanya tren perbaikan di dalam penemuan dan penanganan kasus OTG, ODP dan PDP di masyarakat dan sudah muncul kesadaran warga dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Namun, kita tetap harus waspada dengan kemungkinan terjadinya lonjakan kasus sehingga kita harus konsisten menjalankan protokol PSBB pada tahap kedua yang akan dilaksanakan mulai 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020 agar penularan Covid-19 dapat dihentikan," pungkasnya.