REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian meringkus delapan anggota komplotan pencuri bermodus ganjal ATM. Sebagian besar adalah residivis dalam berbagai kasus yang sama.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan tidak ada napi asimilasi dalam pengungkapan ini. "Bukan (napi asimilasi) tapi ini residivis, jadi ada yang keluar 2019, bukan yang asimilasi," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (28/4).
Yusri mengatakan, para pelaku ini adalah pemain lama di dunia kriminal. Beberapa pelaku yang ditangkap petugas mempunyai bekas luka tembak di kakinya.
Dia menyebutkan, bekas luka tembak tersebut adalah tindakan tegas yang diberikan petugas saat penangkapan para tersangka ini di kasus sebelumnya. "Para pelaku ini sebagian besar residivis dan sudah pernah dilakukan penangkapan dan dilakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.
Yusri mengatakan, sindikat ini diketahui sudah tiga kali beraksi sejak awal bulan Januari 2020 dan sudah ada tiga kali laporan polisi masuk terkait sindikat ini. Kendati demikian, pihak Kepolisian menduga pelaku ini sudah lebih dari tiga kali melancarkan aksinya.
Dalam tiga kali aksinya, komplotan ini berhasil menguras rekening korbannya dan menimbulkan kerugian hingga Rp150 juta rupiah. Para pelaku kemudian membagi rata uang hasil kejahatannya yang digunakan untuk mabuk-mabukan dan foya-foya.
Korban yang sadar rekening banknya dibobol kemudian langsung melapor ke polisi yang kemudian berhasil menangkap para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara.