Selasa 28 Apr 2020 16:30 WIB

Kasus Penolakan Jenazah Covid-19 Siap Disidangkan

Berkas perkara telah dinyatakan P-21.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO - Berkas perkara atas kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan. Demikian disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka.

"Sudah P21, tinggal tahap dua, penyerahan tersangka," katanya saat dihubungi melalui telepon di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (28/4).

Menurut dia, pihaknya menyerahkan perkara atas kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas dan Kejari Purwokerto sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP) masing-masing.

Dalam hal ini, TKP pertama di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, yang masuk wilayah kerja Kejari Banyumas, sedangkan TKP kedua di Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, masuk wilayah kerja Kejari Purwokerto.

Terkait dengan jumlah tersangka, Kapolresta mengatakan untuk sementara masih sebanyak empat orang yang diajukan dalam berkas perkara.

Keempat tersangka itu terdiri atas K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tersebut. Ia dijerat Pasal 212 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selanjutnya, K (46) dan S (45), warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, yang diduga menghalang-halangi mobil ambulans saat jenazah pasien positif Covid-19 akan dimakamkan di wilayah tersebut, sehingga mereka dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain itu, A (26), warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Banyumas, yang diduga melempar bambu ke arah mobil ambulans yang membawa jenazah pasien positif COVID-19 di TKP yang masuk wilayah Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, sehingga dijerat Pasal 214 KUHP dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Saat dihubungi secara terpisah, Kepala Kejari Banyumas Eko Bambang Marsudi mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara atas kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 di Desa Kedungwringin.

"Berkas tersebut kami nyatakan lengkap pada hari Kamis (23/4), maka kami terbitkan P21 dan layak untuk disidangkan di Pengadilan," jelasnya.

Menurut dia, pihaknya saat sekarang tinggal menunggu tahap dua berupa serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa.

Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sore di Desa Kedungwringin dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.

Tetapi jenazah yang baru dimakamkan di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4) karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.

Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement