Selasa 28 Apr 2020 13:18 WIB

Tersangka KPK Ikut Jumpers, Firli: Kita Tunjukan Keadilan

Firli menegaskan semua orang sama dihadapan hukum.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Firli Bahuri.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPK Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjawab alasan menghadirkan dua tersangka dalam jumpa pers penetapan dua tersangka perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, Senin (27/4) kemarin. Menurut Firli menghadirkan para tersangka adalah wujud rasa keadilan penegakan hukum.

“Tujuan penegakan hukum adalah memberikan kepastian hukum,  dan KPK harus hadir memberikan kepastian hukum. Kami harus memberikan keadilan dan juga kemanfaatan bagi masyarakat,” jelas Firli kepada Republika.co.id, Selasa (28/4).

Baca Juga

"Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers diharapkan menimbulkan rasa keadilan karena masyarakat melihat, oh tersangkanya ada dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka. Jadi prinsip equality before the law sudah dihadirkan," kata

Firli melanjutkan dengan penegakan hukum yang jelas diharapkan timbul kepercayaan dari masyarakat. Penegakan hukum dimaksudkan adalah untuk rekayasa sosial, yakni mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik. “Juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi. Masyarakat harus tenang, tidak boleh dibuat was-was apalagi gaduh,” tegasnya.

Sebelumnya ada yang berbeda dari kebiasaan lembaga antirasuah pada Senin (27/4) kemarin. Pada saat pengumuman penetapan tersangka pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, kedua tersangka dihadirkan dalam jumpa pers.

Kedua tersangka yakni Aries HB, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim  dan Ramlan Suryadi Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim hadir di dalam ruangan jumpa pers dengan mengenakan baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka selayaknya para tersangka dalam jumpa pers yang diadakan oleh pihak Kepolisian. Keduanya berdiri di belakang pimpinan KPK dan memunggungi para awak media.

Padahal, sudah menjadi kebiasaan KPK untuk tidak menampilkan tersangka dalam jumpa pers. Hanya barang bukti yang ditampilkan selama ini. Selain itu, banyak juga para tersangka yang tidak langsung ditahan mengingat adanya batas waktu penahanan.

Kecuali mereka yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan, maka akan langsung dilakukan penahanan.

Menanggapi hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, jumpa pers pers dengan cara mempertontonkan tersangka kepada masyarakat luas bukan merupakan kebiasaan yang ada di KPK. Namun hal itu dapat dimaklumi, sebab, Pimpinan KPK saat ini memang selalu ingin terlihat beda dari rezim-rezim sebelumnya.

“Misalnya, rezim sebelumnya sering melakukan penindakan dan kerap berhasil membongkar skandal korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara  yang besar. Sedangkan rezim kepemimpinan Firli sangat minim melakukan penindakan, kerap menimbulkan kontroversial, dan terkesan takut menghadapi para koruptor, seperti Harun Masiku dan Nurhadi,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Republika, Selasa (28/4).

Buktinya , lanjut Kurnia, sampai hari ini dua koruptor itu tidak berhasil diringkus oleh KPK. Selain itu pada era Firli praktis tidak pernah menyentuh kasus-kasus besar, seperti BLBI, Bailout Bank Century, dan KTP-Elektronik.

Kurnia melanjutkan, tindakan mempertontonkan tersangka lazim dilakukan pada institusi penegak hukum lain. “Lagi-lagi hal itu dapat dimaklumi, karena toh juga sampai saat ini Firli tidak pernah menyatakan mundur dari institusinya terdahulu,” ucap Kurnia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement