Selasa 28 Apr 2020 00:34 WIB

Sudah 16 Kendaraan Pemudik ke Yogya Diminta Putar Balik

Mereka yang diminta untuk putar balik, terutama yang dari zona merah Covid-19.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Foto udara sejumlah kendaraan yang berbalik arah di daerah perbatasan (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Foto udara sejumlah kendaraan yang berbalik arah di daerah perbatasan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemudik yang masuk ke DIY diminta untuk putar balik, terutama yang dari zona merah Covid-19. Kebijakan putar balik bagi pemudik ini sudah diterapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sejak Ahad (26/4) lalu.

Pengawasan dan pemeriksaan pemudik ini dilakukan di tiga titik wilayah perbatasan yakni Tempel, Sleman, perbatasan Prambanan dan di Kulon Progo. Sejak diterapkan, sudah ada 16 kendaraan yang akan memasuki DIY diminta putar balik.

Baca Juga

Rinciannya yaitu, di kawasan Tempel ada enam orang dari zona merah Covid-19 dan lima kendaraan diminta putar balik. Di kawasan Prambanan, terdapat 79 orang dari zona merah dan sembilan kendaraan diminta putar balik.

"Di Congot, Kulon Progo terdapat 44 orang dari zona merah dan dua kendaraan diminta putar balik. Jumlah kendaraan yang masuk DIY ini rangkuman dari tiga shift (penjagaan)," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Tavip Agus Rayanto, Senin (27/4).

Tavip menyebut, pemudik yang harus putar balik yaitu dari wilayah yang sudah terkonfirmasi adanya penyebaran Covid-19, terutama dari zona merah. Untuk itu, kendaraan yang diminta putar balik ini didasarkan tidak hanya pada plat nomor kendaraan saja.

"Kita akan tetap melakukan tracing setiap kendaraan apakah ada riwayat perjalanan dari zona merah. Bisa dilakukan juga pemeriksaan KTP yang bersangkutan," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat hanya memperbolehkan kendaraan untuk putar balik jika daerah tersebut sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara, DIY sendiri hingga saat ini belum menerapkan PSBB dan masih berstatus tanggap darurat bencana Covid-19. "Meskipun DIY belum menyandang status PSBB, segala upaya tetap dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya. 

Untuk itu, perlu adanya payung hukum yang jelas sebagai dasar untuk menerapkan kebijakan ini. Sebab, kata Tavip, ada beberapa pengendara yang tidak menerima kebijakan ini karena tidak adanya payung hukum yang jelas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement