REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK, JATIM -- Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menerima bantuan tunai Rp 22 miliar ditambah sembilan bahan pokok (sembako), untuk persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai dampak Covid-19 di wilayahnya.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto di Gresik, Senin (27/4), mengatakan bantuan tiba di Halaman Kantor Bupati Gresik dan untuk sembako berupa beras sebanyak 5 ton, telur 1 ton, mi instan 500 Dos, dan daging ayam beku sebanyak 1 ton.
"Bantuan itu dibawa tim dari Pemprov Jawa Timur dalam truk yang disewa khusus. Dan kami menyampaikan terima kasih atas bantuan ini dan akan segera didistribusikan kepada masyarakat. Untuk rekening, akan kami rapatkan secepatnya dengan Tim Gugus Tugas yang lain untuk menentukan rekening yang mana yang boleh dipakai," katanya.
Sementara Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur, Suban Wahyu Diono mengatakan bantuan daging ayam beku masih menunggu kesiapan cold storage atau fasilitas pendingin.
"Pesan dari Gubernur, agar bantuan ini bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19. Untuk bantuan dana, kami mohon pihak Pemkab Gresik untuk menyiapkan rekening secepatnya dan dikirimkan ke kami agar segera kami proses," katanya.
Kepada Kepala BPBD Gresik Tarso Sagito mengatakan segera mengadministrasikan semua bantuan dan menyiapkan rekening sesuai aturan yang berlaku. "Kami akan koordinasikan dengan Pemprov Jatim tentang alokasi bantuan dana itu dan peruntukannya, tentunya sekaligus pertanggungjawabannya," katanya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemkab Gresik, Tursilowanto Hariogi mengatakan pemkab telah memutuskan delapan kecamatan di wilayah itu yang terdampak pemberlakuan PSBB sebagai antisipasi meluasnya penyebaran wabah Covid-19 di tiga wilayah, yakni di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Sidoarjo. Dalam penerapan itu, juga akan diterapkan kebijakan dan aturan pemasangan cek poin di beberapa tempat.
Kemudian, kata dia, akan dilakukan penghentian aktivitas usaha, kecuali usaha bidang makanan dan minuman serta usaha yang berorientasi ekspor, pengaturan karyawan dengan penggunaan masker, sarung tangan dan topi, baju, celana panjang, kacamata, serta pemeriksaan setiap keluar dan masuk perusahaan.