Senin 27 Apr 2020 20:56 WIB

3 Kakek Lakukan Pungli dan Penipuan Selama 23 Tahun

3 Kakek Lakukan Pungli dan Penipuan Selama 23 Tahun

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar
 3 Kakek Lakukan Pungli dan Penipuan Selama 23 Tahun
3 Kakek Lakukan Pungli dan Penipuan Selama 23 Tahun

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM - Tiga kakek diamankan anggota Polsek Pasar Kliwon atas dugaan tindak pungutan liar (pungli) dan penipuan. Ketiganya adalah Surono Hadi (66), Suparno alias Kempong (54), dan Tukimin (76) yang kesemuanya warga Pasar Kliwon.

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono menjelaskan, terbongkarnya kasus pungli yang sudah berlangsung sejak tahun 1997 atau 23 tahun silam diawali dari laporan pedagang di jalan Dr Rajiman, Yos Sudarso, dan Veteran kepada Lurah Gajahan, Suparno.

Pihak kelurahan akhirnya berkoordinasi dengan kecamatan sebelum melaporkan kasus itu ke pihak berwajib. "Setelah kita melakukan penyelidikan, ada sekitar 142 toko yang ditariki uang iuran setiap bulannya. Karena sudah berlangsung lama, pemilik toko tidak sadar kalau ternyata itu kasus pungli," kata Tegar mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai, Senin (27/04/20).

Tegar memaparkan, dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai pengaman khusus pertokoan di Pasar Kliwon. Dalam sebulan minimal mereka bisa mendapat Rp 3 Juta. "Tapi ketika ditanya kantornya di mana mereka tidak bisa menjawab. Kemudian uang setorannya ke mana ternyata masuk ke kantong mereka sendiri, dasarnya surat edaran yang ternyata sudah tidak berlaku lagi," tegas Kapolsek.

Salah satu pelaku, Surono mengaku kelompok mereka ini berdiri sejak tahun 1997, dasarnya adalah surat edaran dari Camat Pasar Kliwon pada tahun tersebut. Namun setelah camat tersebut tidak lagi menjabat, mereka tidak menanyakan keterkaitan nasib mereka, malah terus menarik iuran dari para pedagang tersebut.

"Sebenarnya tidak dipatok uang setoran, tapi setiap tahun memang iurannya saya naikkan. Setiap bulan bayar Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu per toko. Setelah uanganya terkumpul baru kita bagi rata, tidak pernah disetor ke kecamatan, dari pertama seperti itu," ungkap Surono.

Pihak kepolsian mengamankan barang bukti berupa tanda terima penarikan uang pengamanan, daftar nama toko yang digunakan untuk pengamanan serta beberapa lembar bukti pendirian Pengamanan Khusus pertokoan. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement