REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok menembak mati satu dari empat orang diduga pelaku perampokan minimarket di Kota Depok. Komplotan perampok ini melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Jakarta, Senin (27/4), mengatakan peristiwa perampokan itu terjadi pada 15 April 2020 di salah satu minimarket di Kota Depok.
Peristiwa itu terjadi pada sekitar pukul 22.00, sebelum melakukan aksinya, para pelaku itu berpura-pura mengambil uang di mesin ATM di dalam minimarket untuk mengintai situasi.
"Keempat orang tersebut awalnya berpura-pura untuk mengambil uang di ATM, Setelah mempelajari situasi bahwa hanya ada tiga orang karyawan, kemudian mereka langsung menyekap," kata Nana.
Setelah menyandera para karyawan minimarket dan melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis celurit, para pelaku memaksa karyawan minimarket yang berjumlah tiga orang itu untuk membuka brankas tempat penyimpanan uang hasil penjualan.
"Jadi mereka langsung meminta dan mengancam untuk ditunjukkan brankas uang. Akhirnya di tunjukkan di lantai dua. Mereka dapatkan uang sebesar Rp30 juta," ujarnya.
Para pelaku kemudian menyekap korbannya di dalam kamar mandi dan melarikan diri dengan menggondol uang itu.
Pihak pengelola minimarket kemudian langsung membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok kemudian membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu pekan, penyidik kepolisian berhasil melacak jejak pelaku dan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.
Meski demikian proses penangkapan tidak berjalan mulus karena para pelaku melakukan perlawanan dengan senjata tajam, petugas kemudian terpaksa mengambil tindakan tegas dan melumpuhkan satu pelaku dengan timah panas dan membekuk tiga orang lainnya.
"Pada saat penangkapan, mereka merasa dipersenjatai dengan membawa celurit melakukan perlawanan dan akhirnya salah satu yang akan menyerang anggota kami kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dan akhirnya satu orang pelaku meninggal dan yang lainnya tertangkap," ujar Nana.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.