REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membebaskan sembilan orang penerima asimilasi guna pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah virus corona jenis baru (COVID-19). Sehingga total penerima asimilasi di Rutan Kolaka sebanyak 116 orang.
"Hari ini kita kembali mengeluarkan napi asimalasi untuk dirumahkan sebanyak sembilan orang, jadi total sampai sekarang yang mendapat asimilasi sebanyak 116 orang," kata Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Darwan saat diwawancara via telepon selulernya, di Kendari, Senin (22/6).
Darwan mengungkapkan, kesembilan orang napi yang telah mendapat asimilasi tersebut selanjutnya akan dipantau dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 11 Kendari.
Dia menegaskan, apabila para napi asimilasi kembali melakukan pelanggaran hukum, maka pihaknya akan mencabut SK asimilasi dan para napi tersebut tidak akan diberikan hak integrasi baik remisi, kebebasan bersyarat, cuti bersyarat dan lainnya sampai yang bersangkutan bebas murni.
"Harapan kita keapada mereka agar benar-benar mentaati asimilasi di rumah sesuai Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020. Benar-benar dia (napi asimilasi) melakukan sesuai dengan aturan tersebut. Selanjutnya dia benar-benar tetap di rumah dan tidak kemana-mana," ungkapnya.
Menurut Darwan, pemberian asimilasi kepada para napi hal yang baik karena mengingat Rutan Kolaka saat ini kelebihan kapasitas. Kata Darwan kapasitas Rutan tersebut sebanyak 150 orang dengan jumlah 17 kamar tahanan, sementara tahan saat ini sebanyak 232 orang.
"Sejauh ini jumlah warga binaan di Rutan Kolaka sekarang di dalam tinggal 232 orang. Terus di Polres Kolaka ada tahanan Jaksa sebanyak 22 orang. Karena belum bisa masuk, ketika statusnya sudah inkra baru bisa kita masukan dan kita laksanakan protokoler Covid-19 harus dilakukan isolasi selama 14 hari," pungkasnya.