REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO--Meski peraturan daerah mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas sudah disetujui, namun penerapan beberapa klausulnya tidak bisa diterapkan seketika. Antara lain, seperti masalah penerapan sanksi denda bagi warga di luar rumah yang tidak mengenakan masker.
"Kita masih harus melakukan sosialisasi dulu mengenai berbagai ketentuan yang ada di dalamnya. Mungkin baru pekan depan sanksi denda tidak mengenakan masker bari diterapkan," jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas, Senin (27/4).
Dia menyebutkan, sosialiasi dilakukan pihak terkait dengan berbagai cara, baik melalui pemberitaan di media, media sosial, maupun dengan pemasangan spanduk di berbagai lokasi strategis.
Sementara untuk petugas Satpol PP, Imam menyatakan, petugasnya dengan dibantu petugas TNI/Polri terus menggelar razia di berbagai lokasi pada jam-jam tertentu. Razia yang digelar ini, berkaitan dengan masalah pengenaan masker di kalangan pengguna jalan.
Namun sifat razia tersebut, menurut Imam, masih lebih bersifat sosialisasi mengenai kewajiban mengenakan masker pada masa Covid 19 masih berlangsung. "Bila mendapatkan pengguna jalan tidak mengenakan masker, petugas masih sebatas mengingatkan," katanya.
Kegiatan razia untuk mengingatkan masalah pengenaaan masker ini akan berlangsung hingga akhir pekan ini. "Mulai pekan depan, baru diambil sanksi tegas. Mereka yang tidak mengenakan masker, akan dikenakan sanksi denda," katanya.
Sesuai Perda Pencegahan Penyakit Menular, sanksi denda yang dikenakan pelanggar tidak terlalu besar. Hanya sebesar Rp 50 ribu.