Senin 27 Apr 2020 17:03 WIB

Mensos: Bantuan Pemda via APBD tak Perlu Ikuti Data Pusat

Pusat memberi keleluasaan bagi pemda untuk menentukan sendiri penerima bantuan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Menteri Sosial Juliari P. Batubara.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat memberi keleluasaan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menentukan sendiri penerima bantuan sosial yang anggarannya bersumber dari anggaran daerah (APBD). Artinya, pemda tidak perlu mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial ataupun basis data lain yang digunakan pemerintah pusat dalam menyalurkan bantuan.

Menteri Sosial Juliari Batubara menyampaikan, dengan dibebaskannya pemda menentukan sendiri data penerima bantuan yang bersumber APBD, maka tidak masalah apabila ada satu keluarga yang menerima bantuan secara dobel, satu bantuan bersumber anggaran pusat (APBN) dan satu lagi bantuan yang bersumber APBD. Bantuan yang tidak boleh diterima dobel, ujar Juliari, adalah jenis bantuan yang sumber dananya dari pusat. Misalnya, bansos Kemensos dan bansus dana desa.

"Bansos yang pergunakan APBD, tidak perlu mengecek dulu datanya dengan pusat. Tidak perlu takut kalau ada satu keluarga yang sudah menerima bansos dari pusat, apakah itu bansos sembako atau bansos tunai, mereka takut kalau memberikan lagi bansos dari mereka. Silakan, tidak ada halangan sama sekali," kata Mensos Juliari usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin (27/4).

Juliari menyampaikan, pemerintah pusat hanya mengatur agar bantuan sosial yang disalurkan melalui APBN tidak diterima secara dobel di lapangan. Seperti diketahui, melalui APBN pemerintah menyalurkan berbagai macam bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial akibat pandemi Covid-19.

Program reguler yang disalurkan, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako murah. Sementara program tambahan yang diberikan adalah bansos sembako bagi warga Jabodetabek, bansos tunai untuk warga non-Jabodetabek, dan bansos yang diambil dari sebagian dana desa.

"Kemensos akan melakukan dan Kemendes akan melakukan yang diambil dari Dana Desa. Tentunya, ini kami harus atur dengan baik. Supaya tidak terjadi penumpukan. Misalnya ada satu keluarga yang sudah terima bansos tunai dari Kemensos Rp 600 ribu, dia terima lagi bansos tunai dari dana desa Rp 600 ribu. Ini harus kita hindari," ujar Juliari.

Bansos melalui APBD diharapkan mampu mempercepat efek jaring pengaman sosial untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini. Pemda, ujar Juliari, juga diyakini mampu memilih dan memilah warganya yang layak mendapat bantuan, baik yang sudah masuk dalam data pusat atau belum. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement