Senin 27 Apr 2020 16:36 WIB

655 Mobil dan Sepeda Motor Pemudik Ditolak Masuk Jateng

Penyekatan kendaraan pemudik dilakukan di 13 titik check point.

Sejumlah pengendara mobil melintasi jalan Tol Boyolali-Solo di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020). Mulainya pembatasan pemudik melalui jalur darat di beberapa daerah untuk memutus penyebaran virus COVID-19, arus jalan tol Boyolali-Solo dan menuju Ngawi atau sebaliknya terpantau lengang
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah pengendara mobil melintasi jalan Tol Boyolali-Solo di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020). Mulainya pembatasan pemudik melalui jalur darat di beberapa daerah untuk memutus penyebaran virus COVID-19, arus jalan tol Boyolali-Solo dan menuju Ngawi atau sebaliknya terpantau lengang

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) mencatat 655 mobil dan sepeda motor pemudik yang akan masuk ke provinsi ini diminta putar balik ke daerah asal keberangkatannya. 655 kendaraan tersebut terjaring razia selama tiga hari pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2020.

"Rinciannya, ada 421 kendaraan roda empat dan 234 kendaraan roda dua," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna di Semarang, Senin (27/4).

Baca Juga

Menurut dia, penyekatan kendaraan pemudik dari berbagai provinsi di sekitar Jawa Tengah itu dilakukan di 13 titik check point yang tersebar di berbagai wilayah. Penyekatan, lanjut dia, dilakukan di jalur tol maupun non-tol.

Ia menjelaskan penyekatan di jalur tol dilakukan di exit tol Pejagan untuk pemudik dari arah Jakarta dan Bandung, serta exit tol Sragen untuk pemudik dari arah Surabaya. Dari pos-pos di wilayah perbatasan tersebut, jumlah kendaraan yang diminta untuk putar balik terbanyak berada di check point Terminal Kecipir Brebes yang mencapai 80 kendaraan bermotor.

Secara umum, di Jawa Tengah tersebar 277 pos pengamanan dan pemantauan. Pada pos-pos yang ditempatkan di pintu-pintu masuk jalur mudik tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpangnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement