Senin 27 Apr 2020 15:51 WIB

Besok, MK Gelar Sidang Perppu 1/2020 Secara Tatap Muka

Perppu 1/2020 terkait penanganan Covid-19 sebelumnya digugat ke MK.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi selaku Ketua Sidang Anwar Usman (tengah) bersama para anggota hakim konstitusi dalam sebuah sidang uji materi di gedung MK, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Mahkamah Konstitusi selaku Ketua Sidang Anwar Usman (tengah) bersama para anggota hakim konstitusi dalam sebuah sidang uji materi di gedung MK, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/4), menggelar sidang pendahuluan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Sidang panel dilaksanakan secara tatap muka dengan protokol pencegahan penyebaran virus corona.

"Sidang majelis biasa, di ruang sidang MK dengan pembatasan jarak dan protokol kesehatan," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (27/4).

Baca Juga

Selain itu, dikutip situs resmi MK, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, sidang akan berlangsung seperti biasa sesuai ketentuan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2020. Namun, persidangan tetap memperhatikan aturan-aturan kesehatan dan lainnya pada masa pandemi Covid-19 ini.

”Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku,” kata Anwar.

Sebelumnya, para hakim konstitusi dalam rapat koordinasi internal MK, bersepakat memprioritaskan uji materi Perppu 1/2020. Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh menilai wajar untuk memprioritaskan pengujian Perppu karena masa berlaku Perppu yang terbatas.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 sesungguhnya pada satu sisi menambah kewenangan kepada mahkamah untuk menguji peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang," jelas Daniel.

"Sementara pada sisi yang lain telah memberikan hak konstitusional kepada masyarakat pencari keadilan apabila merasa hak konstitusional dirugikan dengan ditetapkannya Perppu," lanjut dia.

Masyarakat yang hendak menyaksikan jalannya persidangan dapat mengikuti siaran langsung sidang melalui YouTube Mahkamah Konstitusi. MK telah menerima tiga permohonan uji konstitusionalitas Perppu 1/2020.

Pertama, permohonan Nomor 24/PUU-XVIII/2020 diajukan sejumlah organisasi masyarakat, yakni Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA). Kedua, permohonan diajukan sejumlah pemohon perseorangan, diantaranya Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk dengan Nomor 23/PUU-XVIII/2020.

Kemudian, MK menerima permohonan dari Damai Hari Lubis yang langsung diregistrasi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020. Para pemohon menilai Pasal 27 Perppu 1/2020 berpotensi menjadikan pejabat atau penguasa seperti KKSK kebal hukum.

Sebab, Pasal 27 Perppu 1/2020 menyebut KSSK atau pun pejabat pelaksana Perppu tersebut tidak dapat dituntut baik secara pidana dan perdata. Selain kewenangan yang dinilai kebal hukum, Pasal 27 Perppu 1/2020 juga dinilai berpotensi memunculkan korupsi.

Hal itu karena adanya Pasal 27 ayat (1) terutama frasa “bukan merupakan kerugian negara”. Tak hanya itu, pasal tersebut juga dinilai tidak memiliki urgensi dan alasan hukum yang kuat.

Apalagi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mengatur keuangan negara dalam kondisi tidak normal atau darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5). Para Pemohon juga mendalilkan bahwa Perppu 1/2020 tidak memenuhi tiga syarat “kegentingan memaksa” sebagai parameter perlunya Presiden menerbitkan sebuah Perppu berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

photo
Perppu APBN Covid-19 - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement