Senin 27 Apr 2020 04:45 WIB

Korpri Dukung Keputusan Pemerintah soal Gaji ke-13

Kopri memahami kondisi keuangan negara yang fokus dalam penanganan Corona.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mendukung apapun keputusan Pemerintah terkait pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil. Hal itu, Kementerian Keuangan mengisyaratkan baru akan membahas gaji ke-13 PNS pada Oktober mendatangkan, atau mundur dari pembayaran biasanya pada bulan Juli.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah menyebut, Korpri sangat memahami kondisi keuangan negara dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Baca Juga

"Korpri menyerahkan sepenuhnya pada kebijakan pemerintah, Korpri mendukung prioritas untuk penanganan covid-19 agar situasi krisis ini bisa menjadi segera normal," ujar Zudan melalui pesan singkatnya, Ahad (26/4).

Zudan menyatakan, pandemi Covid-19 membuat anggaran negara lebih banyak untuk penanganan dampak Covid-19. Sementara, kondisi PNS kata Zudan, masih lebih baik dibandingkan profesi lainnya.

Karena itu, Zudan kembali mengajak seluruh PNS memahami situasi saat ini dan mendukung negara dalam penanganan Covid-19. "Solidaritas ASN sangat dibutuhkan dalam kondisi ini, seluruh ASN sebagau bagian dari negara, perlu membantu negara agar kita bisa keluar dari krisis ini segera," ujar Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu.

Ia juga mengimbau agar seluruh ASN mengikuti dan melaksanakan kebijakan pemerintah dan disiplin menerapkan protokol Covid 19 dalam setiap sektor.

Sebelumnya, Pemerintah lebih dahulu memutuskan THR PNS hanya untuk golongan I, II dan III. Sementara untuk golongan III ke atas, eselon I dan II, pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR tidak akan mendapat THR tahun ini.

Namun demikian, jumlah THR ke PNS golongan I, II dan III ini juga tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja. Korpri juga menyatakan sikapnya memahami kondisi keuangan negara dalam menghadapi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Karena itu, Korpri mengajak solidaritas ASN untuk sukarela menerima THR tidak dibayar penuh demi prioritas penanganan Covid-19. "Tidak apa-apa, Korpri memahami bahwa adanya Corona ini memerlukan biaya APBN yang besar, karena itu kami sangat memahami kebijakan yang berubah dalam pemberian THR," ujar Zudan kepada wartawan, Jumat (17/4)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement