Jumat 10 Apr 2020 10:16 WIB

Covid-19 tak Surutkan Sinergi BPJS Kesehatan Sukabumi-Kejari

Di tengah pandemi, banyak badan usaha dikhawatirkan tak beroperasi dan lakukan PHK

Penandatanganan perpanjangan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Badan Usaha Wilayah Kota Sukabumi Tahun 2020 dilaksanakan melalui video conference, Kamis (9/4).
Foto: Humas BPJS Kesehatan
Penandatanganan perpanjangan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Badan Usaha Wilayah Kota Sukabumi Tahun 2020 dilaksanakan melalui video conference, Kamis (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pandemi Covid-19 yang telah menyebar ke berbagai daerah tak menyurutkan semangat BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk menjalin sinergi kemitraan. Kedua lembaga ingin menunaikan tanggung jawab bersama menyukseskan pelaksanaan progam Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi, penandatanganan perpanjangan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Badan Usaha Wilayah Kota Sukabumi Tahun 2020 dilaksanakan melalui video conference, Kamis (9/4). Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Yudhi Wahyu Cahyono mengapresiasi Kejari Kota Sukabumi yang menginisiasi terlaksananya kegiatan video conference.

Yudhi menilai kerja sama ini bukti upaya Kejari mengoptimalkan peran serta wewenangnya dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Ia mengungkapkan hal ini menyebabkan penurunan usaha dari badan usaha tersebut.

“Kami mengharapkan dukungan dari Kejari terkait dengan penerbitan surat himbauan oleh Kejari perihal kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya, serta kewajiban memungut dan menyetorkan iuran tersrbut kepada BPJS Kesehatan. Juga mengadakan mediasi terhadap badan usaha yang menunggak yang telah dilimpahkan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK),” ujar Yudhi memaparkan.

Yudhi melihat fenomena virus corona di Indonesia dapat menimbulkan risiko terhadap badan usaha. Dengan adanya badan usaha yang mulai tidak beroperasi hingga pemutusan pekerja, ini dapat berdampak kepada penunggakan pembayaran iuran para pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS.

Pada situasi ini, banyak badan usaha yang dikhawatirkan tidak beroperasi hingga memutus kontrak kerja para pekerjanya. Hal ini nantinya akan berdampak kepada penonaktifan kepesertaan hingga penundaan pembayaran iuran. "Dengan begitu, kami akan berkoordinasi dengan Kejari Kota Sukabumi untuk memonitoring seluruh badan usaha yang terkena dampak penyebaran virus ini, sehingga hak dan kewajiban seluruh pekejanya dapat terpenuhi," kata Yudhi menambahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Ganora Zarina menyampaikan Kejari selalu siap mendukung BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha. “Melalui koordinasi berkelanjutan yang telah terjalin baik serta SKK dari BPJS Kesehatan, kami siap menindaklanjuti badan-badan usaha yang masih belum tuntas memenuhi kewajibannya,” ujar Ganora.

Selain itu, Ganora juga mengatakan Kejari Kota Sukabumi senantiasa siap berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dalam kegiatan sosialisasi peningkatan pemahaman badan usaha dan melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku jika dibutuhkan. Dengan ditandatanganinya perpanjangan kesepakatan bersama ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi dan penguatan sinergi diantara kedua belah pihak, serta dapat menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan pelaksanaan Program JKN-KIS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement