REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan virus Corona (Covid-19) di wilayah DKI Jakarta telah berlaku sejak 10 April 2020 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020. Salah satu yang diatur dalam peraturan tersebut yaitu protokol pencegahan di tempat kerja yang harus semakin ditingkatkan.
Demi melaksanakan peraturan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat berupaya untuk menerapkan protokol tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Siti Farida Hanoum mengungkapkan sejak ditetapkannya DKI Jakarta sebagai wilayah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka seluruh tempat kerja, termasuk Kantor Cabang Jakarta Pusat wajib menaati protokol yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta.
“Dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta, maka protokol pencegahan terhadap pandemi Covid-19 di kantor cabang semakin ditingkatkan, diantaranya melakukan penjemputan bagi petugas yang telah dibekali surat tugas, menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas mereka, serta penambahan face shield mask untuk melindungi diri saat bertugas,” jelasnya saat dihubungi Tim Jamkesnews (16/04).
Sebelum penerapan PSBB, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat telah melakukan langkah-langkah preventif lainnya terhadap penyebaran virus ini. Caranya dengan memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dengan melakukan penyemprotan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat yang terdapat di kantor cabang.
BPJS Jakarta Pusat juga menerapkan jaga jarak (physical distancing) pada alur dan tempat tunggu pelayanan, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi siapa pun yang memasuki kantor cabang. Juga keharusan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir ditempat yang telah sediakan dan/atau pembersih tangan dengan menggunakan hand sanitizer.
“Kami pun menghimbau kepada peserta yang datang ke kantor cabang untuk menggunakan masker kain, jika ada peserta yang tidak menggunakan maka petugas kami akan memberikannya secara gratis,” tambah Hanoum.
Mengapresiasi langkah yang BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat terapkan, Husnul salah satu peserta JKN-KIS yang dihubungi mengungkapkan penerapan yang dilakukan di kantor cabang tersebut sudah tepat. Ia berpendapat langkah yang diterapkan kantor cabang BPJS Keseahatan merupakan cara yang tepat dalam melindungi peserta JKN-KIS yang datang.
Menurutnya, dengan penerapan tersebut, dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang mengakses layanan kepesertaan JKN-KIS. “Sebagai dukungan terhadap pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta, ini merupakan langkah tepat. Tidak hanya memberikan perlindungan bagi peserta yang datang tetapi peningkatan kewasapadaan terhadap petugas yang berjaga juga harus di prioritaskan,” ujarnya.
Husnul berharap agar protokol ini dapat berjalan dengan baik dan masyarakat yang lain juga mau menaati apa yang telah Gubernur DKI Jakarta tetapkan agar pandemi ini segera berakhir.