REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan berkas kasus kepemilikan narkoba selebritas Vanessa Angel ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. "(Berkasnya) sudah tahap satu," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona di Jakarta, Kamis (23/4).
Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV. Yakni xanax tanpa resep dokter.
Status Vanessa berdasarkan pertimbangan situasi wabah Covid-19 dan usia kehamilannya yang menginjak enam bulan. Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan meningkatkan status selebritas ini menjadi tersangka.
Selama 20 hari, Vanessa wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Barat hingga berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Meski Vanessa sedang hamil enam bulan dan berada di situasi pandemi Covid-19, Ronaldo mengatakan, proses hukum terhadap Vanessa tetap berjalan.