REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya telah meniadakan kegiatan kunjungan ke warga binaan sejak pertengahan Maret untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Sebagai gantinya, keluarga atau kerabat warga binaan yang ingin menjenguk difasilitasi petugas lapas dengan video call.
Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Sulardi mengatakan, penggunaan video call sebagai sarana menjenguk warga binaan telah dilakukan sejak 1 April. Video call itu difasilitasi oleh petugas lapas.
"Jadi hak para warga binaan tetap diberikan," kata dia, Kamis (23/4).
Menurut dia, berhentinya kegiatan kunjungan warga binaan bertujuan untuk membatasi kontak langsung warga binaan dengan penjenguk. Hal itu dlakukan sesuai kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam melakukan video call, petugas lapad menyediakan fasilitas komputer dan kamera untuk digunakan warga binaan dan penjenguknya. Dengan begitu, meski tak bertatap muka secara langsunh, warga binaan dapat berkomunikasi dengan keluarga atau kerabatnya.
Sulardi mengatakan, fasilitas video call yang disediakan oleh Lapas Klas II B Tasikmalaya ini tanpa dipungut biaya. Kebijakan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tasikmalaya.
"Saya tegaskan, ini tanpa dipungut biaya alias gratis. Kita benar benar mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan social dan physical distancing. Bukan maksud kita menghilangkan hak warga binaan, tapi ini juga demi kesehatan," kata dia.