Kamis 23 Apr 2020 01:07 WIB

CSIS Nilai Perlu UU untuk Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja

CSIS nilai Omnibus Law bisa ciptakan lapangan kerja berkualitas.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Kontroversi Omnibus Law.
Foto: Republika
Kontroversi Omnibus Law.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menilai bahwa Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) mampu menciptakan lapangan kerja yang berkualitas. Dia mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut juga mampu meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia.

"Pekerjaan berkualitas itu jarang sekali dinikmati pekerja," kata Yose Rizal Damuri dalam keterangan di  Jakarta, Rabu (22/4).

Baca Juga

Dia mengatakan, meskipun Indonesia mempunyai salah satu UU ketenagakerjaan yang paling restriktif di dunia namun tidak menjamin pekerja mendapatkan pekerjaan yang berkualitas. Dia menilai bahwa hal itu pada akhirnya akan berpengaruh terhadap permintaan dan upah kerja.

Yose memaparkan bahwa menurut data survei tenaga kerja Indonesia, lebih dari 50 persen pekerja Indonesia mendapatkan upah di bawah upah minimum. Menurutnya, angka ini sangat jauh bila dibandingkan dengan negara tetangga di Asia Tenggara. 

Dia mengatakan, kecilnya upah minimum pekerja lokal terjadi karena permintaan terhadap tenaga kerja Indonesia itu juga masih rendah. Menurutnya, langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi hal itu adalah dengan meningkatkan permintaan tenaga kerja melalui investasi berkualitas ditambah reformasi ekonomi yang serius.

Yose meyakini bahwa Omnibus Law Ciptaker dapat menjadi solusi permasalahan ekonomi khususnya ketenagakerjaan bila dilihat dari kerangka reformasi ekonomi. Dia menilai RUU itu memiliki momentum penting agar Indonesia tidak tertinggal dengan negara lain saat pemulihan ekonomi nanti.

"RUU Cipta Kerja ini bagian dari itu, sehingga cukup urgent untuk dilakukan. Tapi perlu ada proses komunikasi yang intens," katanya.

Sebelumnya, pernyataan Yose ini disampaikan untuk menanggapi hasil survei dari Persepsi Pekerja dan Pencari Kerja terhadap Omnibus Law. Survei dilakukan atas kerja sama Departemen Statistika Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Cyrus Network.

Dalam survei itu, Guru Besar Statistika IPB, Khairil Anwar Notodiputro mengatakan bahwa 82 persen para pekerja dan pencari kerja setuju bahwa RUU Omnibus Law ditujukan untuk memperbaiki regulasi yang menghambat investasi. 

Sebesar 90,2 persen setuju bahwa RUU juga mempermudah perizinan berusaha. Sedangkan 86,4 persen setuju hal itu dapat mempermudah pendirian usaha untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Sebanyak 95,4 persen setuju regulasi baru nantinya di samping pemberian pesangon, perusahaan wajib memberikan penghargaan lain sesuai masa kerja pekerja. Sebanyak 81,2 persen responden percaya bahwa RUU ini nantinya dapat mendorong produktivitas pekerja. 

RUU ini juga dianggap pro terhadap pertumbuhan ekonomi (64 persen), pro terhadap penciptaan lapangan kerja (72 persen), pro terhadap investasi (83,5 persen), serta pro Usaha Menengah Kecil (58,9 persen).

Kendati, Khairil menilai bahwa RUU itu masih memiliki tantangan terkait isu negatif dan rumor yang berkembang. Dia mengatakan, sebesar 55,1 persen tidak percaya bahwa bahwa RUU Ciptaker bisa membuat pekerja bisa dikontrak seumur hidup. 

"Sebanyak 36,5 persen responden juga masih percaya RUU ini bisa membuat pengusaha bisa memberhentikan karyawan kapan pun," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement