REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bekerja berdasarkan enam arahan Presiden Joko Widodo dalam membendung virus mematikan itu.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pusat maupun di daerah bertugas mengoordinasikan seluruh potensi yang ada di pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat," kata Yurianto dalam jumpa pers di Graha BNPB sebagaimana disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Rabu (22/4).
Yurianto mengatakan, arahan pertama Presiden Jokowi kepada Gugus Tugas adalah pengujian sampel untuk pemeriksaan Covid-19 harus dilakukan secara masif dan pelacakan yang lebih agresif diikuti isolasi yang ketat. Kedua, masyarakat diimbau mulai menggunakan layanan konsultasi medis secara daring dengan memanfaatkan teknologi untuk mengurangi kunjungan ke rumah sakit.
"Agar mengurangi risiko terpapar virus corona penyebab Covid-19 dari orang lain, gunakanlah layanan telemedicine yang sudah banyak disediakan," ujarnya.
Arahan Presiden yang ketiga adalah Gugus Tugas di pusat dan di daerah harus mampu melaksanakan komunikasi yang efektif, rinci, baik, dan transparan kepada semua pihak.
Yang ke empat, pemerintah daerah diharapkan melakukan penegakan hukum yang baik dibantu oleh aparat penegak hukum agar masyarakat dapat disiplin dengan kuat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Ke lima, semua pihak harus memberi jaminan kelancaran arus logistik dan yang ke enam, berbagai kebijakan stimulus ekonomi pemerintah harus betul-betul tepat sasaran dan fokus pada pemutusan rantai penularan Covid-19," katanya.