REPUBLIKA.CO.ID, BABEL - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan melakukan penindakan tegas terhadap warga yang melanggar aturan pembatasan sosial. Ini guna mencegah penyebaran virus corona jenis baru di daerah itu.
"Aturan pemerintah dalam pembatasan sosial sudah jelas dan sosialisasi sudah dilaksanakan selama ini, kami berharap masyarakat semakin sadar dan bisa bersama-sama mendukung upaya pencegahan penyebaran virus Corona," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenandi Mentok, Rabu (22/4).
Menurut dia, melanggar aturan pembatasan sosial dengan cara berkumpul tanpa menjaga jarak melanggar dan akan dikenakan sanksi sesuai Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 1984. Ini mengandung ancaman penjara satu tahun dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan sanksi pidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.
"Kami berharap masyarakat mematuhi aturan tersebut dan disiplin demi kebaikan bersama dalam pencegahan penyebaran virus berbahaya tersebut," katanya.
Selain melarang warga untuk berkumpul dan tidak menjaga jarak, pihaknya juga terus memberikan sosialisasi dan imbauan agar tidak mudik atau pulang kampung saat lebaran.
Kepala Satuan Reskrim AKP Andri Eko Setiawan mengatakan sosialisasi terus dilakukan dengan memasang sejumlah spanduk, baliho dan poster di sejumlah lokasi strategis.
"Personel terus melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat agar menaati imbauan itu demi mencegah penyebaran virus dan meminimalkan bepergian keluar rumah," kata Andri.
Ia menjelaskan, kasus corona yang mewabah di seluruh daerah membuat pemerintah pusat dan daerah akan bertindak tegas. Ini agar warga melakukan pembatasan sosial, menjaga jarak aman, dan tidak mudik lebaran.
"Kami mengharapkan upaya yang dilakukan dapat menyadarkan masyarakat agar bisa bersama-sama menjaga kesehatan agar tidak tertular virus corona," katanya.