REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari guna mengatasi pandemi wabah virus corona (Covid-19). PSBB periode kedua dimulai pada 24 April hingga 22 Mei 2020.
"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Periode kedua dimulai tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (22/4).
Seperti yang diketahui PSBB secara resmi diterapkan pertama kalinya pada Jumat (10/4), dan berlaku selama dua pekan usai ditetapkan. Ketua II Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto, menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI mengambil langkah perpanjangan masa PSBB dengan pertimbangan angka penderita Covid-19 di Ibu Kota yang terus naik.
"Kasus Covid-19 masih terus naik dan karenanya di DKI akan melanjutkan pemberlakuan PSBB," ujar Catur di Jakarta, Rabu (22/4).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani, memaparkan, sebanyak 291 orang dinyatakan telah sembuh, dari total 3.351 orang kasus positif, dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 308 orang.
“Sebanyak 1.939 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 813 orang melakukan self isolation di rumah. Dan sebanyak 889 orang menunggu hasil laboratorium,” paparnya, Rabu (22/4).
Sedangkan, untuk orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 5.800 orang (5.215 sudah selesai dipantau dan 585 masih dipantau) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 5.212 orang (3.716 sudah pulang dari perawatan dan 1.496 masih dirawat).
Dwi turut menerangkan, untuk rapid test masih terus digalakkan di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP). Total sebanyak 63.546 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif Covid-19 sebesar 3,7 persen, dengan rincian 2.365 orang dinyatakan positif Covid-19 dan 61.181 orang dinyatakan negatif.